Bengkulu (ANTARA
News) - Kasus dugaan penganiayaan oleh Kompol Novel saat menjabat Kasat
Reskrim Polda Bengkulu dengan pangkat Iptu pada 2004 tetap dalam
pengusutan .
"Kasus ini tetap diusut. Setelah pemeriksaan saksi, kami sudah
menggelar pra-rekonstruksi lalu dilanjutkan uji balistik," kata Kepala
Bidang Humas Kepolisian Daerah Bengkulu AKBP Hery Wiyanto saat
memberikan keterangan pers didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu
AKBP Thein Tabero di Bengkulu, Sabtu.
Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut diawali dengan
pemeriksaan 17 orang saksi dimana tiga diantaranya adalah korban
penganiayaan dan 14 orang anggota polisi.
Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Direskrimum menunjukkan
sejumlah barang bukti kasus itu antara lain pistol milik Kompol Novel
yang digunakan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004
dengan pangkat Iptu.
Terdapat juga proyektil peluru yang diambil dari kaki kiri korban
Erwansyah Siregar. Selama beberapa tahun proyektil peluru tersebut
menempel di tulang kaki kirinya.
Thein mengatakan selain memeriksa para korban dan saksi, tindakan
lain yang sudah dilakukan penyidik adalah menyita arsip visum mayat atas
nama korban Mulyan Johan, mengamankan barang bukti, pra-rekonstruksi
dan pemberkasan.
"Jadi penyidik yang mendatangi KPK bukan untuk melemahkan kinerja
KPK tapi mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kompol N,"
katanya.
Ketika ditanya tentang lambannya pengusutan kasus ini, mengingat
kasus terjadi pada 2004, Kabid Humas Polda mengatakan saat itu kasus
tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Bengkulu.
Sedangkan terhadap Kompol Novel sudah dilakukan sidang kode etik oleh Propam Polda dan mendapat sanksi teguran keras.
Kemudian, pada 1 Oktober 2012 kata dia, dua orang korban yakni
Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi melaporkan kasus penganiayaan
tersebut melalui kuasa hukum mereka Yuliswan.
"Dari laporan ini kami memeriksa sejumlah saksi lalu menggelar
pra-konstruksi pada 3 Oktober 2012 dan selanjutnya penyidik menjemput
tersangka Kompol N ke KPK pada 5 Oktober," tambahnya.
Terkait keterlibatan Kompol Novel dalam penyidikan dugaan kasus
korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Hery mengatakan tidak ada
hubungannya dengan kasus pidana umum tersebut.
Dari keterangan korban yang saat itu berstatus tersangka pencurian
sarang burung walet kata dia, mereka dibawa dari Kantor Polres Bengkulu
ke Pantai Panjang dengan tangan terborgol lalu diperintahkan menghadap
ke laut sebelum penembakan dilakukan oleh polisi, termasuk Kompol Novel.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto
berniat menahan Kompol Novel dan mendatangi Kantor KPK pada Jumat (5/10)
malam.
Tindakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dianggap
sebagai upaya pelemahan KPK yang tengah menangani dugaan korupsi yang
melibatkan petinggi Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar