Bengkulu  (ANTARA News) - Kasus dugaan penganiayaan oleh Kompol Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu dengan pangkat Iptu pada 2004 tetap dalam pengusutan .

"Kasus ini tetap diusut. Setelah pemeriksaan saksi, kami sudah menggelar pra-rekonstruksi lalu dilanjutkan uji balistik," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bengkulu AKBP Hery Wiyanto saat memberikan keterangan pers didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut diawali dengan pemeriksaan 17 orang saksi dimana tiga diantaranya adalah korban penganiayaan dan 14 orang anggota polisi.

Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Direskrimum menunjukkan sejumlah barang bukti kasus itu antara lain pistol milik Kompol Novel yang digunakan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 dengan pangkat Iptu.

Terdapat juga proyektil peluru yang diambil dari kaki kiri korban Erwansyah Siregar. Selama beberapa tahun proyektil peluru tersebut menempel di tulang kaki kirinya.

Thein mengatakan selain memeriksa para korban dan saksi, tindakan lain yang sudah dilakukan penyidik adalah menyita arsip visum mayat atas nama korban Mulyan Johan, mengamankan barang bukti, pra-rekonstruksi dan pemberkasan.

"Jadi penyidik yang mendatangi KPK bukan untuk melemahkan kinerja KPK tapi mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kompol N," katanya.

Ketika ditanya tentang lambannya pengusutan kasus ini, mengingat kasus terjadi pada 2004, Kabid Humas Polda mengatakan saat itu kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Bengkulu.

Sedangkan terhadap Kompol Novel sudah dilakukan sidang kode etik oleh Propam Polda dan mendapat sanksi teguran keras.

Kemudian, pada 1 Oktober 2012 kata dia, dua orang korban yakni Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi melaporkan kasus penganiayaan tersebut melalui kuasa hukum mereka Yuliswan.

"Dari laporan ini kami memeriksa sejumlah saksi lalu menggelar pra-konstruksi pada 3 Oktober 2012 dan selanjutnya penyidik menjemput tersangka Kompol N ke KPK pada 5 Oktober," tambahnya.

Terkait keterlibatan Kompol Novel dalam penyidikan dugaan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Hery mengatakan tidak ada hubungannya dengan kasus pidana umum tersebut.

Dari keterangan korban yang saat itu berstatus tersangka pencurian sarang burung walet kata dia, mereka dibawa dari Kantor Polres Bengkulu ke Pantai Panjang dengan tangan terborgol lalu diperintahkan menghadap ke laut sebelum penembakan dilakukan oleh polisi, termasuk Kompol Novel.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto berniat menahan Kompol Novel dan mendatangi Kantor KPK pada Jumat (5/10) malam.

Tindakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dianggap sebagai upaya pelemahan KPK yang tengah menangani dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Polri.