Jakarta (ANTARA
News) - Lama tidak terdengar kabarnya, namun sekali ini Komisaris
Jenderal Polisi (Purnawirawan) Noegroho Djajoesman, berpendapat upaya
penangkapan penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan, bukan
kriminalisasi terhadap institusi KPK.
"Apa urusannya dengan kriminalisasi KPK? Kompol Novel itu anggota
kepolisian atau PNS," kata bekas kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
ini, melalui keterangaan pers di Jakarta, Sabtu.
Djajoesman mengatakan seluruh anggota Kepolisian Indonesia yang
ditugaskan sebagai penyidik KPK, tidak dapat secara sepihak diangkat
menjadi penyidik tetap lembaga antikorupsi tersebut.
Pimpinan KPK yang mengangkat anggota Kepolisian Indonesia sebagai
penyidik tetap, harus menjalani aturan dan prosedur dengan cara
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.
Dia menuturkan, masyarakat harus memaklumi saat pimpinan Direktorat
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu mengambil langkah
hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana Baswedan itu.
"Dapat dimaklumi jika kesatuan asal komisaris polisi itu,
Kepolisian Daerah Bengkulu menindaklanjuti anggotanya yang diduga
memiliki masalah," ujar katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terbawa arus membentuk
opini publik dengan menghubungkan upaya penangkapan Kompol Novel dengan
penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam upaya
melemahkan KPK. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar