Jakarta (ANTARA News) - Lama tidak terdengar kabarnya, namun sekali ini Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Noegroho Djajoesman, berpendapat upaya penangkapan penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan, bukan kriminalisasi terhadap institusi KPK.

"Apa urusannya dengan kriminalisasi KPK? Kompol Novel itu anggota kepolisian atau PNS," kata bekas kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini,  melalui keterangaan pers di Jakarta, Sabtu.

Djajoesman mengatakan seluruh anggota Kepolisian Indonesia yang ditugaskan sebagai penyidik KPK, tidak dapat secara sepihak diangkat menjadi penyidik tetap lembaga antikorupsi tersebut.

Pimpinan KPK yang mengangkat anggota Kepolisian Indonesia sebagai penyidik tetap, harus menjalani aturan dan prosedur dengan cara mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.

Dia menuturkan, masyarakat harus memaklumi saat pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu mengambil langkah hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana Baswedan itu.

"Dapat dimaklumi jika kesatuan asal komisaris polisi itu, Kepolisian Daerah Bengkulu menindaklanjuti anggotanya yang diduga memiliki masalah," ujar katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terbawa arus membentuk opini publik dengan menghubungkan upaya penangkapan Kompol Novel dengan penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam upaya melemahkan KPK. (*)