BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 Oktober 2012

Lika-liku Hakim Puji, dari Demosi Jabatan hingga Pesta Sabu

Rivki - detikNews

Jakarta Hakim Puji Widjayanto yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata dikenal sebagai hakim yang kerap melakukan tindakan indisipliner. Bahkan dia pernah diberi sanksi demosi (penurunan) jabatan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Sabang pada tahun 2007 lalu.

"Pas di Sabang dia sering mangkir kerja, sering bolos," ujar Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur, saat melakukan jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Akibat sikap yang tidak profesional tersebut, pada akhir tahun 2007 hakim Puji dimutasi ke pengadilan yang levelnya berada di bawah PN Sabang, yaitu PN Jayapura, Papua. Rupanya di PN Jayapura hakim Puji tetap tidak berubah. Dirinya kerap malas masuk kerja, bahkan malas bersidang.

Alhasil, MA kembali mengeluarkan sanksi berupa demosi kepada hakim Puji. Hakim yang positif konsumsi sabu ini dimutasi menjadi hakim non-palu (hakim tak boleh bersidang) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Saya lupa dia dimutasi ke PT Yogya tahun berapa. Yang jelas itu bentuk demosi karena dia jadi hakim non-palu," sambungnya.

Hakim Puji mungkin sedikit 'taubat' di PT Yogyakarta. Sebab saat menjadi hakim non-palu di PT Yogyakarta, hakim Puji tidak pernah melakukan tindakan indisipliner. Dinilai bagus dan tidak pernah berulah, akhirnya Puji mendapat promosi untuk menjadi hakim PN Bekasi sejak akhir 2011 lalu.

"Pas di Yogya dia tidak bermasalah, dia cukup baik saat jadi hakim di Yogya," terang Ridwan.

Tetapi tidak lama setelah mendapatkan promosi, 'penyakit' Puji kembali kambuh. MA untuk yang kesekian kalinya terpaksa mengeluarkan maklumat untuk memutasi Hakim Puji ke PN Ternate.

Sesaat sebelum dimutasi ke PN Ternate, Hakim Puji malah tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya. Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 10 juta.

Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.

Tidak ada komentar: