Rivki - detikNews
Jakarta
Hakim Puji Widjayanto yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN)
ternyata dikenal sebagai hakim yang kerap melakukan tindakan
indisipliner. Bahkan dia pernah diberi sanksi demosi (penurunan) jabatan
oleh Mahkamah Agung (MA) sejak menjabat sebagai Kepala Pengadilan
Negeri Sabang pada tahun 2007 lalu.
"Pas di Sabang dia sering
mangkir kerja, sering bolos," ujar Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur, saat
melakukan jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta,
Rabu (17/10/2012).
Akibat sikap yang tidak profesional tersebut,
pada akhir tahun 2007 hakim Puji dimutasi ke pengadilan yang levelnya
berada di bawah PN Sabang, yaitu PN Jayapura, Papua. Rupanya di PN
Jayapura hakim Puji tetap tidak berubah. Dirinya kerap malas masuk
kerja, bahkan malas bersidang.
Alhasil, MA kembali mengeluarkan
sanksi berupa demosi kepada hakim Puji. Hakim yang positif konsumsi sabu
ini dimutasi menjadi hakim non-palu (hakim tak boleh bersidang) di
Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Saya lupa dia dimutasi ke PT Yogya tahun berapa. Yang jelas itu bentuk demosi karena dia jadi hakim non-palu," sambungnya.
Hakim
Puji mungkin sedikit 'taubat' di PT Yogyakarta. Sebab saat menjadi
hakim non-palu di PT Yogyakarta, hakim Puji tidak pernah melakukan
tindakan indisipliner. Dinilai bagus dan tidak pernah berulah, akhirnya
Puji mendapat promosi untuk menjadi hakim PN Bekasi sejak akhir 2011
lalu.
"Pas di Yogya dia tidak bermasalah, dia cukup baik saat jadi hakim di Yogya," terang Ridwan.
Tetapi
tidak lama setelah mendapatkan promosi, 'penyakit' Puji kembali kambuh.
MA untuk yang kesekian kalinya terpaksa mengeluarkan maklumat untuk
memutasi Hakim Puji ke PN Ternate.
Sesaat sebelum dimutasi ke PN
Ternate, Hakim Puji malah tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta
narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat
perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat
jauhnya. Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak kurang
dari Rp 10 juta.
Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar