BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 Oktober 2012

Panglima TNI: Prajurit Penganiaya Jurnalis Diproses Hukum

VIVAnews - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono menyatakan prihatin atas penganiayaan terhadap jurnalis yang melakukan tugasnya saat meliput pesawat jatuh di Pekanbaru, Selasa 16 Oktober 2012 kemarin. Panglima menyatakan, TNI meminta maaf dan berjanji prajurit yang melanggar aturan diproses secara hukum.

"Sekali lagi, selaku pimpinan TNI, saya mohon maaf dan tentunya saya sudah mintakan provost untuk tindak lanjuti proses hukumnya prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Agus di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Agus menjelaskan, tindakan yang dilakukan para personel TNI di lokasi pesawat jatuh itu untuk menjaga keselamatan masyarakat mau pun wartawan. "Karena kita ketahui bahwa pesawat tersebut masih membawa bahan peledak, sehingga itu yang dicegah sebenarnya. Namun demikian saya memahami bahwa tindakan atau cara-cara yang dipakai mereka di luar batas kepatutan," kata Agus.

Agus sendiri tak tahu apa saja sanksi yang mungkin dijatuhkan pada personel yang bertindak berlebihan sampai merampas peralatan kerja wartawan itu. Jumlah personel yang terlibat pun, Panglima tak tahu. "Saya tidak boleh campuri urusan penegakan hukum di lingkungan TNI," kata Agus.

Aksi Merebak

Di Padang, ratusan pewarta di Padang yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan lakukan aksi prihatin dengan menggelar mimbar bebas di Tugu Api, Simpang Haru, Padang. Koalisi menilai, kejadian penganiayaan atas wartawan merupakan mimpi buruk kebebasan pers di Tanah Air.

“Berulang kali kekerasan TNI terhadap wartawan. Panglima TNI tidak mengusut tuntas. Presiden, hanya diam saja," ujar Hendra Makmur, juru bicara koalisi saat berunjuk rasa.

Menurut Hendra, tindakan oknum TNI AU yang memukul hingga merampas peralatan meliput wartawan merupakan tindak pidana dan melanggar Pasal 2 KUHP Jo Pasal 351 ayat (2), Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Tindakan teresebut juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Di Bali, puluhan wartawan dan sejumlah aktivis pro demokrasi, hari ini 17 Oktober 2012 mendatangi Base Ops TNI AU Lanud Ngurah Rai Bali. Mereka juga memprotes aksi kekerasan yang dilakukan oknum perwira TNI AU di Riau.

Puluhan wartawan dan sejumlah aktivis pro demokrasi yang rergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali ini mendatangi Base Ops Lanud Ngurah Rai dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Base Ops TNI AU Ngurah Rai, mereka langsung menggelar demo dengan membentangkan poster-poster mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan, yang dilakukan oknum perwira TNI AU Letnan Kolonel Robert Simanjuntak, saat meliput pesawat Hawk 200 yang jatuh di Pekanbaru, Riau Selasa kemarin.

Aktivis pro demokrasi Wayan 'Gendo' Suardana juga ikut berorasi dan mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat TNI AU. "Kita butuh tentara profesional dalam perang modern untuk melawan musuh. Tapi kita tidak butuh tentara profesional untuk membungkam wartawan dan kebebasan pers. Alasan yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf AU juga tidak masuk akal dan bodoh, hanya pembenaran untuk melakukan kekerasan," ujar Gendo.

Komandan Lanud Ngurah Rai Letnan Kolonel Penerbang Atang Sudradjat yang ada di lokasi demo menyatakan akan meneruskan tuntutan wartawan lewat jalur yang ada. Atang juga menyatakan mendukung aksi wartawan dalam menentang segala bentuk aksi kekerasan, terutama kekerasan terhadap wartawan di saat bertugas.

"Kita selama ini sama sekali tidak ada membatasi akses untuk wartawan dalam melakukan tugasnya. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang, khususnya di lingkup Lanud Ngurah Rai Bali," ujarnya.

Tidak ada komentar: