INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
geram atas tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka kasus
dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo, yakni meminta fatwa
kepada Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, selama berkiprah
menjadi pengacara, baru kali ini Amir menemukan hal yang demikian.
"Puluhan tahun saya menjadi pengacara belum pernah saya menghadapi
masalah seperti ini. Saya tidak punya pengalaman memohonkan ke MA," kata
Amir, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Namun
demikian, Amir mempersilakan kuasa hukum mantan kepala korp lalu lintas
(kakorlantas) itu untuk membela hak dan kepentingan kliennya. "Saya
tidak mengatakan tidak lazim. Sepanjang upaya itu dilakukan secara
dengan itikad baik silakan saja," ucapnya.
Amir tidak mau
berpendapat apakah tindakan tersebut sah dari segi hukum, karena belum
pernah mengalami hal tersebut. "Yah saya tidak pernah melakukan itu,
bagaimana saya berkomentar. Kalau saya menyalahkan orang padahal saya
tidak mengalami, saya rasa itu kurang bijak," katanya.
Lebih
lanjut, dia menegaskan sebaiknya apa yang sudah menjadi sikap MA yang
menolak permohonan fatwa tersebut sebaiknya diterima saja. "MA kan sudah
punya sikap dan pegangan, jangan diperdebatkan lagi," tegasnya.
Terkait
pernyataan dari pihak KPK yang akan melakukan pemanggilan paksa
terhadap Djoko Susilo, Amir mengharapkan agar Djoko selaku penegak hukum
dapat bertindak kooperatif terhadap hukum. "Aparat penegak hukum
sebaiknya memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa dialah yang patuh
hukum," saran Amir. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar