INILAH.COM,
Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Rikwanto mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan Asisten Pidana Umum
(Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Mapolres Jakarta Selatan,
Senin (01/10/2012) malam.
Pelaporan ini terkait tindak pengerusakan mobil dinas anggota Reserse Polda Metro Jaya.
"Iya secara resmi sudah dilaporkan pejabat Aspidum yang menendang mobil penyidik Resmob Polda," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10/2012).
Dijelaskan oleh Rikwanto, saat itu petugas Resmob tengah parkir mobilnya di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kemudian anggota buang air kecil tiba-tiba saja alarm mobil resmob bunyi dan terlapor merasa terganggu.
"Begitu alarm berhenti, terlapor masih saja marah-marah sampai menendangnya," kata dia.
Padahal, lanjut Rikwanto, anggota datang ke Kejati tujuannya ingin menanyakan perkembanagn kasus yang belum ada kelanjutan meski sudah masuk tahap 2.
Oleh karena itu, atas perbuatannya terlapor disangka dengan pasal 406 tindak pidana pengerusakan dengan ancaman hukuman penjara, dua tahun delapan bulan atau denda Rp 4.500.
"Namun kalau dibawah lima tahun itu hanya wajib lapor," tutupnya. [gus]
Pelaporan ini terkait tindak pengerusakan mobil dinas anggota Reserse Polda Metro Jaya.
"Iya secara resmi sudah dilaporkan pejabat Aspidum yang menendang mobil penyidik Resmob Polda," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10/2012).
Dijelaskan oleh Rikwanto, saat itu petugas Resmob tengah parkir mobilnya di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kemudian anggota buang air kecil tiba-tiba saja alarm mobil resmob bunyi dan terlapor merasa terganggu.
"Begitu alarm berhenti, terlapor masih saja marah-marah sampai menendangnya," kata dia.
Padahal, lanjut Rikwanto, anggota datang ke Kejati tujuannya ingin menanyakan perkembanagn kasus yang belum ada kelanjutan meski sudah masuk tahap 2.
Oleh karena itu, atas perbuatannya terlapor disangka dengan pasal 406 tindak pidana pengerusakan dengan ancaman hukuman penjara, dua tahun delapan bulan atau denda Rp 4.500.
"Namun kalau dibawah lima tahun itu hanya wajib lapor," tutupnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar