INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan kajian hasil rapat panja,
Selasa (16/10/2012), Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang (UU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui untuk menghentikan rencana
revisi UU KPK.
"Hasil kesimpulan adalah proses
penyusunan revisi UU KPK agar dihentikan, baik menyangkut teknis dan
juga substansi," kata Ketua Panja revisi UU KPK, Dimyati Natakusumah, di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sekalipun demikian,
panja akan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Pleno Badan Legislasi
(Baleg) DPR, besok, Rabu (17/10/2012). Apakah nantinya rumusan RUU
hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau
tidak.
Sebelumnya diberitakan, Baleg akan memutuskan wacana revisi UU institusi tindak kejahatan korupsi itu besok, Rabu (17/10/2012).
"Besok.
Jadi hari ini dilangsungkan rapat panja. Besok rapat pleno dipimpin
oleh saya. Besok Pak Dim akan laporkan hasil dari rapat panja hari ini,"
kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(16/10/2012).
Ignatius menjelaskan, Baleg masih mempunyai
beberapa opsi terkait pemahasan revisi UU KPK. Opsi tersebut antara lain
dihentikan dengan sendirinya, dicabut prolegnas, atau dilakukan
penguatan didalamnya.
"Ada beberapa pemikiran apakah dihentikan,
dengan tidak dilakukan pembahasan atau apakah dicabut dari prolegnas,
atau akan dilakukan penguatan," jelasnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar