Ganessa - detikNews
Jakarta
Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum
dari Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto terhadap Kompol Novel
Baswedan Jumat (5/10) malam mendapat hadangan dari KPK. Namun Polri
tetap akan berusaha menangkap Novel.
"Hukum itu tidak ada yang
bisa pasang badan, kalau bukti cukup ya dipaksa. Katakanlah dia tidak
memenuhi panggilan maka ada upaya paksa," kata Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Pol Sutarman, dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes
Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Manurut Sutarman, polisi dalam
hal ini penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pemanggilan
paksa. Penyidik dapat memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan
setelah penangkapan.
"Penyidik ini punya kewenangan seperti itu,
bahkan tidak perlu melakukan pemanggilan. Sebenarnya ini kan etika
kelembagaan saja. Tangkap kemudian diberitahukan ke keluarganya
selesai," ujarnya
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditangkap apakah itu Polisi, KPK, atau siapapun," sambungnya.
Seperti
diketahui, sejak pukul 18.00 WIB Jumat (5/10), belasan polisi dari
Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK. Targetnya cuma satu, menangkap
penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan untuk dijerat kasus penganiayaan
berat di tahun 2004. KPK sudah menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai.
Novel tidak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar