Jakarta (ANTARA
News) - Letjen (Purn) TNI Suharto melaporkan sembilan hakim Mahkamah
Konstitusi (MK), termasuk Mahfud MD ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes
Polri atas dugaan keterangan palsu atau fiktif pada putusan MK Nomor
53/PUU 10 Tahun 2012 tentang Kasus Lapindo.
"Jadi kami diminta
klien kami untuk melaporkan pidana atas dugaan memalsukan data atau
keterangan palsu atau fiktif pada putusan MK," kata Kuasa Hukum Suharto,
Taufik Budiman, di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Senin.
Taufik datang ke Bareskrim Polri karena diminta kliennya untuk melaporkan Ketua MK Mahfud MD dan delapan hakim MK lainnya.
Taufik mengatakan bahwa berdasarkan salinan yang pihaknya terima ada
beberapa informasi yang patut diragukan keabsahannya, di mana tiba-tiba
muncul begitu saja data siluman, katanya.
"Karena hal ini tidak
pernah ada dalam proses masa persidanga tiba-tiba dalam putusan ada
kutipan cukup panjang, kemudian menjadikan dasar untuk mengambil
keputusan oleh majelis MK, seperti ini yang akan kita ajukan ke Mabes
Polri," kata Taufik.
Putusan tersebut dianggap janggal pertama, karena dalam putusan tersebut
tiba-tiba ada keterangan dari DPR, tetapi selama proses kasus itu, DPR
tidak pernah sekalipun hadir. Padahal menurut keterangan acaranya itu,
keterangan itu diperoleh dari keterangan persidangan, katanya.
"Kedua, keterangan DPR yang muncul di dalam putusan ini justru juga
berbeda seperti yang diketahui selama ini terkait kasus Lapindo publik
tahunya DPR bilang kasus Lapindo itu bencana alam, minimal fenomena
alam, tiba-tiba kenapa dalam putusan ini mengatakan bahwa kasus Lapindo i
itu, bukan bencana alam," kata Taufik.
Menurut dia, berdasarkan tata tertib persidangan di MK dan berdasarkan
putusan dalam kasus ini, sembilan hakim memusyawarahkan, termasuk
memasukan data-data ke dalam putusan ini, katanya.
"Kita bawa putusan dan peraturan MK dulu, tentu nanti Mabes akan
melakukan upaya hkum dan tindakan hukum. Selain, kami menyampaikan apa
yang ada pada kami," kata Taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar