INILAH.COM, Jakarta - Belum masuknya zat yang diduga narkoba
jenis baru ke dalam Undang-Undang narkotika di Indonesia membuat kasus
Raffi Ahmad Cs masih terkatung-katung. BNN masih belum bisa apakah Raffi
Cs terjerat dalam kasus narkoba atau bukan.
Kabag Humas
BNN, Sumirat Dwiyanto menjelaskan belum masuknya zat tersebut ke dalam
UU Narkotika dianggap wajar. Mengingat banyaknya kalangan yang berusaha
untuk memodifikasi senyawa kimia tertentu yang dianggap masih baru,
namun memiliki efek yang sama dengan narkotika.
"Zat kimia itu
dapat terus dikembangkan. Itu juga sempat terjadi untuk jenis sabu dan
ekstasi saat awal baru muncul yang belum dicatat dalam undang-undang
dengan ancaman hukuman berat," ujarnya, Kamis (31/1/2013).
Menurutnya
saat itu yang tergolong ke dalam UU dengan ancaman hukuman berat
diantaranya jenis heroin, morfin serta ganja. Karena itu, hingga hari
ini BNN menggandeng sejumlah ahli untuk mempelajari senyawa turunan
Chatinone tersebut.
Terkait kemungkinan adanya revisi UU
narkotika dari penemuan zat baru yang dikonsumsi Raffi Ahmad Cs ini,
Sumirat mengaku bukanlah wewenang dari BNN. "Untuk revisi UU bukan
wewenang kami. Tapi ini akan menjadi pelajaran untuk BNN terkait revisi
UU tentang narkotika ini," katanya.
Sumirat melanjutkan, dampak
dari senyawa Chatinone dan turunannya itu memiliki kecenderungan yang
sama dengan senyawa methampetamine yang memiliki dampak stimulansia.
Menurutnya si pengguna akan dirangsang lebih aktif, semangat dan
memiliki perasaan kuat untuk bekerja dengan waktu cukup lama.
"Penggunaannya
bisa lebih aktif dan memiliki daya tahan untuk tetap merasa bugar meski
bekerja dari pagi sampai malam," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar