Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW)
mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka melaporkan putusan kasus korupsi
Angelina Sondakh yang dianggap janggal.
"Kalau menurut kami
putusan ini janggal," kata anggota ICW, Febridiansyah kepada wartawan di
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (30/1/2013).
Ikut
melaporkan selain ICW yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) dan Indonesia Round Table (IRT). Mereka datang sekitar pukul
14.00 WIB dan diterima oleh Ketua Muda Pidana MA, Artidjo Alkostar.
Usai
pertemuan Febri mengatakan ada dua poin mendasar yang dianggap keliru
dalam putusan yang dibuat oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat yang menyebabkan Angie divonis 4,5 tahun.
"Angie sebenarnya
di fakta persidangan itu terlihat peran aktifnya dari
pertemuan-pertemuan negosiasi fee sampai upaya mempengaruhi Kemendiknas.
Seharusnya i Angie di vonis 20 tahun. Tapi ini hanya pasal 11 yang
ancamannya 5 tahun, itu satu hal," ujar Febri.
Hal aneh kedua
terkait pemiskinan koruptor. Putusan Angie kemarin dinilai menghambat
upaya pemiskinan koruptor terutama pasal 18 yang mengatur perampasan
harta koruptor dan uang pengganti. Menurut Febri, jaksa sebenarnya sudah
meminta uang pengganti tapi hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman karena
uang suap itu bukan uang negara.
"Ini sangat fatal, seolah-olah pasal perampasan ini hanya bisa diterapkan jika merugikan uang negara," ungkapnya.
Febri
berharap MA bisa membuat standar untuk seluruh pengadilan tipikor di
Indonesia agar putusan yang dianggap janggal dalam kasus Angie tidak
terulang lagi.
"Nah kekeliruan ini menurut kami untuk ketua MA
mempelajarai dan menjadi standar untuk pengadilan tipikor di Indonsia
diterapkan dengan serius," kata Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar