Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah
menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wanda Hamidah dan Sri Dewi Hidayati.
Hasilnya, mereka dikembalikan ke keluarga karena tidak cukup bukti
terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan hasil
pemeriksaan dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi-saksi
disimpulkan bahwa Saudara Wanda Hamidah dan Sri Dewi tidak terbukti
untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutur Kepala Humas BNN Sumirat
dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu
(30/1/2013).
"Sehingga sore hari ini tepat jam 18.30 WIB kami
kembalikan ke keluarga masing-masing," lanjutnya. Mendengar hal itu,
tepuk tangan dari pendukungnya pun terdengar. Dalam jumpa pers itu,
Wanda dihadirkan. Dia duduk di samping kiri Sumirat dengan mengenakan
blazer biru dan berkacamata.
Dengan dibebaskannya Wanda dan Sri
Dewi, maka tinggal 8 orang yang belum dibebaskan oleh BNN. Belum
diketahui juga apakah artis Raffi Ahmad akan dibebaskan juga atau
ditetapkan menjadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar