Cilacap (ANTARA
News) - Sebanyak 23 terpidana kasus terorisme dipindah dari Rumah
Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan
di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Para terpidana kasus terorisme yang diangkut menggunakan dua bus
pariwisata yang tertutup rapat dengan pengawalan ketat personel Densus
88 Antiteror tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju
Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu pukul 07.05 WIB.
Sesampainya di tempat itu, satu bus pengangkut narapidana beserta
sejumlah kendaraan pengiring langsung naik ke Kapal Pengayoman II milik
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan menyeberangkan mereka
ke Pulau Nusakambangan.
Satu bus lainnya dan menunggu di Dermaga Wijayapura karena kapal tidak mampu mengangkut seluruh kendaraan.
Bus pertama diberangkatkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan pukul 07.15 WIB.
Setelah menyeberangkan bus pertama, Kapal Pengayoman II kembali ke
Dermaga Wijayapura pada pukul 07.35 WIB guna menjemput bus kedua yang
diberangkatkan pukul 07.45 WIB.
Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, setelah seluruh
kendaraan yang diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, kendaraan-kendaraan
itu berjalan beriringan menuju Lapas Kelas I Batu.
Informasi yang dari petugas di Dermaga Wijayapura, 23 terpidana
kasus terorisme tersebut untuk sementara ditempatkan di Lapas Batu
sebelum didistribusikan ke sejumlah lapas lainnya di Nusakambangan.
Di antara terpindana kasus terorisme yang akan dipindahkan ini
terdapat sejumlah nama yang cukup dikenal, seperti Abu Dujana, Roki
Aprisdianto, dan Pepi Fernando.
Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Musa
alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Ali
Tamami yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan karena terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar