INILAH.COM, Jakarta - Setelah tiga hari diamankan di Badan
Narkotika Nasional (BNN), pada Rabu (30/1/2013) malam, akhirnya Wanda
Hamida resmi dilepaskan.
Dengan mengenakan setelan jas
warna biru dan kemeja putih, Wanda Hamida keluar dari gedung BNN,
sekitar pukul 19.00 WIB. Wanda mengaku bersyukur karena diperbolehkan
pulang. Ia juga mengatakan selama ini BNN telah melakukan pemeriksaan
sesuai dengan prosedur.
"Peristiwa ini pelajaran yang sangat berharga dan saya akan berhati-hati lagi dalam bepergian," ujarnya.
Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan kronologis mulai dari
awal, hingga akhirnya ia terjaring dalam penggerebekan BNN pada Minggu
(27/1/2013) lalu.
Wanda mengatakan, pada Sabtu (26/1/2013) malam,
ia bersama delapan orang teman wanita menuju Park Lounge, Kemang,
Jakarta Selatan untuk makan-makan. Di saat itu, Raffi Ahmad dan
teman-temannya datang menemuinya di kawasan Kemang, namun duduk di meja
yang berbeda.
Selanjutnya, Wanda dan Raffi serta teman-temannya
pindah tempat ke Umbra. Setelah itu, mereka menuju ke rumah orangtua
Wanda di kawasan Jakarta Selatan untuk mengambil mobil teman-teman
Wanda.
Kemudian, Raffi mengantarkan Wanda pulang ke Bonavista,
Jakarta Selatan bersama teman Wanda yakni Sri Dewi. Namun di tengah
perjalanan, Raffi mengajak Wanda mampir ke rumahnya di Lebak Bulus untuk
bertemu sahabat Raffi sekaligus membicarakan persiapan kegiatan bakti
sosial masalah banjir.
Sesampainya di rumah Raffi pada Minggu
(27/1/2013) sekitar pukul 04.30 WIB, Wanda dan Sri Dewi diperkenalkan ke
teman-teman Raffi. Dan tanpa disangka, sekitar pukul 05.00 WIB sebanyak
10 petugas BNN datang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di
rumah Raffi.
Saat petugas melakukan penggeledahan, Wanda Hamidah
duduk di ruang tamu tengah untuk menunggu hasil penggeledahan. Dan
petugas menemukan barang bukti narkoba di kediaman Raffi yang saat itu
terdapat 17 orang. Setelah itu BNN mengamankan 17 orang yang berada di
rumah Raffi untuk dibawa ke Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, BNN mengatakan tidak melakukan
perpanjangan waktu pemeriksaan terhadap Wanda Hamidah. Selain itu, BNN
juga membebaskan Sri Dewi yang juga ikut terjaring dalam penggerebekan
oleh BNN di rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
pada Minggu (27/1/2013).
"Wanda Hamidah dan Sri Dewi dinyatakan
tidak cukup bukti untuk proses lebih lanjut. Sehingga dikembalikan ke
keluarga masing-masing," ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar