BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 Januari 2013

Putuskan Pecat Daming, KY Dituding Tak Independen

INILAH.COM, Jakarta - Rekomendasi tentang pemecatan hakim M Daming Sanusi menunjukkan tidak adanya independensi di tubuh Komisi Yudisial (KY). Hakim hanya bisa diberhentikan atas dasar kinerjanya. Bukan gara-gara sebuah pernyataan.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji, rekomendasi pemberhentian oleh KY, sangatlah berat. Lembaga pengawas hakim itu, terkesan larut dalam arus eksternal di masyarakat. Sehingga keputusannyapun tidak bisa independen dan mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

‘’Nyatanya memamng, pernyataan beliau (Hakim Daming) membuat masyarakat tersinggung. Tetapi tidak ada kaitannya dengan 'unprofessional conduct' dalam penanganan perkara yang menjadi acuan KY,’’ terangnya di Jakarta, Selasa (22/01/2013).

Seharusnya, lanjut Idrianto, Hakim Daming diberikan sangsi berupa teguran keras. Atas pernyataan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak perlu sampai ditetapkannya rekomendasi pemecatan.

‘’Saya kira, beliau sekarang juga sedang menjalani hukuman sosial dari masyarakat. Nah, KY seharusnya berpatokan kepada masalah kinerja. Apabila menemukan hakim yang unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja, sangat layak mengeluarkan rekomendasi tersebut,’’ paparnya.

Sekedar catatan, M Daming Sanusi adalah salah satu dari 12 calon hakim yang diajukan KY. Hakim Daming diplot untuk menangani kasus perdata di MA.

Namun, ketika menjalani tes uji kelayakan di Komisi III DPR, Hakim Daming mengeluarkan pernyataan yang membuahkan kontroversi di masyarakat. Terkait pandangannya soal kasus pemerkosaan.

Atas perkembangan ini, KY mengeluarkan rekomendasi pemberhentian calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi. Selanjutnya, rekomendasi KY itu akan dibawa dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di MA. [gus]

Tidak ada komentar: