BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 Januari 2013

Menkumham: Putusan MA Soal Aceng Penuhi Aspirasi Publik

VIVAnews – Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mendengar kabar soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Bupati Aceng Fikri karena kasus nikah siri kilatnya.

“Mari kita hormati putusan itu. Saya sangat mengapresiasinya, berarti aspirasi publik terpenuhi,” kata Amir di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.

Amir mengatakan, MA sudah menjalankan fungsinya dengan benar terkait dikabulkannya pemakzulan Aceng. “MA telah memperhatikan keadilan masyarakat,” kata dia.

Siang ini MA memutuskan Bupati Aceng Fikri melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, sesuai pendapat DPRD Garut. “Menyatakan keputusan DPRD Garut No 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, berdasar hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Putusan MA tersebut buntut dari kasus kawin siri kilat sang Bupati dengan gadis belia, Fani Oktora. Pernikahan itu hanya berumur empat hari sebelum Fani dicerai lewat pesan singkat. MA memandang, sebagai pejabat negara Aceng Fikri seharusnya menjaga perilaku sesuai dengan sumpah jabatan yang telah ia ucapkan saat dilantik.

Dalam kasus pernikahan siri kilatnya, posisi Aceng Fikri tidak dapat dipisahkan antara individu dengan jabatan yang ia emban selaku Bupati Garut. “Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada diri yang bersangkutan,” kata Ridwan. (eh)

Tidak ada komentar: