Rivki - detikNews
Jakarta - Skandal pembatalan vonis mati mafia narkoba
Hengki Gunawan menyeret beberapa pejabat Mahkamah Agung (MA). Selain
anggota majelis hakim, Komisi Yudisial (KY) bisa juga memanggil mantan
Ketua MA Harifin Tumpa untuk dijadikan saksi.
Hal ini menyikapi
adanya testimoni Ketua Muda Pengawasan MA saat itu, Djoko Sarwoko yang
melaporkan kasus ini ke Harifin. Namun, Harifin saat itu memilih diam.
"Siapapun
bisa dipanggil asal terkait, jangankan mantan Ketua MA, ketuanya juga
bisa dipanggil jika ada keterkaitan," kata Komisioner KY Taufiqqurahman
Sahuri, usai jumpa persi di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis
(31/1/2013).
Taufiq menjelaskan, pemeriksaan skandal yang
melibatkan mafia narkoba Hengky Gunawan tersebut masih berlangsung.
Sampai saat ini, pemeriksaan masih mencari keterangan saksi.
"Nanti
setelah saksi diperiksa, kita akan klarifikasi ke majelis yaitu Pak
Imron Anwari dan Pak Nyak Pha. Klarifikasi dilakukan dengan cara
mengirim surat dan menunggu balasan mereka," jelasnya.
Selain
itu, lanjut Taufiq, KY meminta agar Polri juga segera memproses kasus
tersebut secara cepat. KY berharap agar Polri menemukan tindak pidana
dalam putusan pembatalan vonis mati atas Hengki Gunawan.
"Mudah-mudahan dari bukti-bukti pidana, bisa ditemukan hal lain seperti keterlibatan orang lain dalam kasus itu," ujar Taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar