BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 22 Januari 2013

ICW: Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Masih Ringan

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis rata-rata yang dijatuhkan majelis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta masih tergolong ringan. Meski pun, pengadilan ini belum pernah memvonis bebas terdakwa korupsi.
"Rata-rata hukuman di PN Tipikor Jakarta, yang beroperasi sejak 2005, dari sedikitnya 240 terdakwa yang diadili, adalah 3,6 tahun penjara. Secara umum masih tergolong ringan," kata Emerson.

Pengadilan Tipikor, kata dia, masih jarang menjatuhkan vonis di atas 10 tahun penjara. Catatan ICW, dari 240 terdakwa yang diadili hanya ada 3 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara adalah Hengki Samuel Daud ( kasus mobil pemadam kebakaran) selama 15 tahun penjara, Teuku Azmun Jaffar (kehutanan) 11 tahun penjara, dan Urip Tri Gunawan (jaksa, kasus suap) selama 20 tahun penjara.

Sedikitnya, tambah Emerson, 45 terdakwa kasus korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta di bawah 2/3 tuntutan Jaksa. Dia juga mengungkapkan, selisih vonis dengan tuntutan Jaksa paling tinggi adalah dalam kasus korupsi suap terkait kepailitan PT Skycamping Indonesia dengan terdakwa Hakim Syarifuddin. "Tuntutan JPU 20 tahun penjara namun divonis  hakim 4 tahun penjara. Selisih 16 tahun penjara," kata dia.

Yang terbaru, kasus politisi Demokrat, Angelina Sondakh. Di mana majelis menjatuhkan hukuman 4,5 tahun, padahal tuntutan 12 tahun penjara.

Emerson meminta hal ini jadi perhatian khusus sebab Pegadilan Tipikor Jakarta adalah barometer Pengadilan Tipikor di seluruh daerah. "Jika vonis rata-rata yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tergolong rendah (3,6 tahun penjara), ini juga akan menjadi acuan bagi pengadilan Tipikor di daerah lain," jelasnya.

Sebagai perbandingan, kata dia, sedikitnya 71 terdakwa korupsi divonis bebas di Pengadilan Tipikor di luar Jakarta, per Agustus 2012.  Untuk itu, ICW meminta Mahkamah Agung mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Pengadilan Tipikor di seluruh daerah, khususnya Pengadilan Tipikor di Jakarta. "Harus ada instruksi dari MA untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi terdakwa kasus korupsi," kata dia.

Di sisi lain, fungsi rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim Tipikor harus diperkuat untuk menghindari praktek mafia peradilan masuk ke Pengadilan Tipikor.

Tidak ada komentar: