BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Januari 2013

Ketua Komisi III DPR Dukung Penerbitan Inpres Konflik Sosial

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Presiden SBY telah menerbitkan Inpres No 2/2013 tentang Penanganan Konflik Sosial. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mendukung kemunculan produk hukum baru tersebut.

"Inpres itu kan instruksi presiden yang mengacu UU PKS (Penanganan Konflik Sosial). Poinnya menekankan pada Pemda dalam menertibkan masalah kamtibnas," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Pasek mengatakan Inpres ini adalah turunan dari UU PKS. Menurut dia, keluarnya Inpres ini penting untuk menjaga keamanan di daerah-daerah, utamanya yang rawan konflik.

"Inpres ini untuk membuka keyakinan bagi aparat dan pejabat lakukan tindakan tegas karena banyak kaum minoritas tidak terlindungi. Saya kira bagus dan bisa kita awasi bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden SBY pada pembukaan raker pemerintah pagi tadi mengatakan penerbitan Inpres No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik dan keamanan tersebut untuk dijadikan landasan para pemimpin di daerah dalam mengambil tindakan dalam mencegah potensi konflik.

"Hari ini saya keluarkan Inpres No 2/2013. Inti inpres tersebut adalah, instruksi saya untuk tingkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air," ujar Presiden SBY dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Pemerintah yang diselenggarakan di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (28/1).

Dengan inpres tersebut, SBY berharap situasi keamanan dalam negeri dapat tetap terjaga. Menurut SBY, peran para gubernur, bupati, dan walikota akan sangat besar dan menentukan.

"Dengan inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan dalam bertindak. Tidak boleh lagi ada keterlambatan, tidak boleh lagi tidak bisa mencegah apa yang seharusnya bisa dicegah, dan tidak boeh lagi menghentikan konflik komunal dengan tidak tuntas. Jangan simpan bom waktu. Harus tuntas," imbaunya.

(trq/lh)


Tidak ada komentar: