Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Presiden SBY telah menerbitkan Inpres No
2/2013 tentang Penanganan Konflik Sosial. Ketua Komisi III DPR Gede
Pasek Suardika mendukung kemunculan produk hukum baru tersebut.
"Inpres
itu kan instruksi presiden yang mengacu UU PKS (Penanganan Konflik
Sosial). Poinnya menekankan pada Pemda dalam menertibkan masalah
kamtibnas," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(29/1/2013).
Pasek mengatakan Inpres ini adalah turunan dari UU
PKS. Menurut dia, keluarnya Inpres ini penting untuk menjaga keamanan di
daerah-daerah, utamanya yang rawan konflik.
"Inpres ini untuk
membuka keyakinan bagi aparat dan pejabat lakukan tindakan tegas karena
banyak kaum minoritas tidak terlindungi. Saya kira bagus dan bisa kita
awasi bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden SBY pada pembukaan
raker pemerintah pagi tadi mengatakan penerbitan Inpres No 2 Tahun 2013
tentang penanganan konflik dan keamanan tersebut untuk dijadikan
landasan para pemimpin di daerah dalam mengambil tindakan dalam mencegah
potensi konflik.
"Hari ini saya keluarkan Inpres No 2/2013. Inti
inpres tersebut adalah, instruksi saya untuk tingkatkan efektivitas
penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air," ujar Presiden SBY
dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Pemerintah yang diselenggarakan di
Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (28/1).
Dengan
inpres tersebut, SBY berharap situasi keamanan dalam negeri dapat tetap
terjaga. Menurut SBY, peran para gubernur, bupati, dan walikota akan
sangat besar dan menentukan.
"Dengan inpres ini tidak boleh lagi
ada keragu-raguan dalam bertindak. Tidak boleh lagi ada keterlambatan,
tidak boleh lagi tidak bisa mencegah apa yang seharusnya bisa dicegah,
dan tidak boeh lagi menghentikan konflik komunal dengan tidak tuntas.
Jangan simpan bom waktu. Harus tuntas," imbaunya.
(trq/lh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar