BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 Januari 2013

Kemdagri: Keputusan MA Soal Aceng Tak Bisa Digugat

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri, Rabu 23 Januari 2013. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan keputusan itu sudah final dan tidak bisa digugat.

"Di undang-undang tidak bisa. Keputusan MA sudah final. Yang dimaksud bersifat final, putusan MA tidak bisa dilakukan langkah hukum apapun. Ya kita hormatilah apa yang sudah diputus MA," ujar Reydonnyzar kepada VIVAnews.

"Apabila MA sudah memutuskan ada pelanggaran, berarti telah terbukti adanya pelanggaran. Karena oleh MA telah diuji secara mendalam," katanya  

Donny, begitu dia disapa menambahkan, setelah putusan MA ini keluar, maka selanjutnya DPRD Garut kembali menggelar rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD.
Paripurna digelar untuk memutuskan apa yang sudah menjadi keputusan MA. "Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPRD," katanya.

Setelah memutuskan pemberhentian, DPRD menyerahkan hasil keputusannya ke Kementerian Dalam Negeri, yang diteruskan ke Presiden untuk diproses, paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatan bupati Garut.

Mahkamah Agung memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Mahkamah Agung tersebut buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora.

Mahkamah juga menyatakan pendapat dari DPRD Garut yang menyebutkan bahwa Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika berdasarkan hukum. Putusan tesebut diputuskan majelis hakim Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Julius dan Supandi. (ren)

Tidak ada komentar: