BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Januari 2013

Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Kramatjati

Mulya Nurbilkis - detikNews

Jakarta - Ibu bocah 7 tahun korban pemerkosaan di Kramatjati sudah melaporkan kasus anaknya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA mendesak polisi menangkap RA (17), pemerkosa bocah 7 tahun itu dan menahannya di sel terpisah karena masih di bawah umur.

Ri, ibu bocah 7 tahun korban pemerkosaan itu sudah melapor ke Komnas PA per 11 Januari 2013, dengan nomor registrasi 0442/Komnas PA/HS. "Mereka sih akan berusaha membantu di tingkat Polres, sekarang belum ada lanjutannya lagi," jelas Ri ketika ditemui di rumah tetangga kontrakannya, Kamis (31/1/2013).

Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mendesak Polres Jaktim untuk menangkap RA. Namun karena masih di bawah umur 18 tahun, Arist meminta RA ditahan di sel terpisah dari orang dewasa.

"Demi keadilan, sebaiknya ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dan kabur. Apalagi ada visum. Perlu ada penahanan. Tapi karena masih di bawah umur, tidak boleh dijadikan satu dengan tahanan dewasa," kata Arist.

Apalagi, Arist mendengar bahwa pelaku sudah tidak tampak di sekitar Kramatjati. "Nah ini, pelaku bisa dihadirkan atau tidak. Kalau tidak ini bisa menjadi kelalaian polisi. Kan itu disaksikan adik (korban) nya sendiri (pemerkosaannya). Adiknya saja yang sekecil itu bisa membela kakaknya dengan memukul-mukulkan sapu ijuk ke kepala. Adiknya saja tahu harus bertindak, apalagi polisi?" sindir Arist.

Sementara sebelumnya diberitakan Polres Jaktim tidak bisa menahan RA yang dituding sebagai pelaku pencabulan lantaran masih di bawah umur. Namun pihaknya akan menjamin kasus ini terus berjalan.

"Waktu datang ke penyidik dia (RA) bilang usianya 13 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi setelah diperiksa ternyata KK-nya, usia dia 17 tahun," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).

Didi menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, selain berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.

"Ditambah lagi kasus ini juga masih diteliti oleh tim Bapas (Balai Permasyarakatan), semoga saja minggu depan kasus ini akan ditargetkan selesai dan bisa diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Didik menuturkan sampai saat ini pihak kepolisian masih terus memproses meski pelaku tidak ditahan, dan perkara ini tetap masih berjalan.

"Saya jamin pelaku bisa dihadirkan di persidangan. Kasus ini tetap berjalan sehingga tidak diberhentikan dan akan segera disidangkan," tuturnya.

Didik juga membantah da polisi yang meminta sejumlah uang pada Ri agar kasus pemerkosaannya ditangani.

"Setelah saya konfirm ke tim penyidik, tidak ada permintaan dana sepeser pun. Jadi intinya penyidik tidak minta dana," kata dia.

Tidak ada komentar: