Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Ibu bocah 7 tahun korban pemerkosaan di
Kramatjati sudah melaporkan kasus anaknya ke Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA mendesak polisi menangkap RA
(17), pemerkosa bocah 7 tahun itu dan menahannya di sel terpisah karena
masih di bawah umur.
Ri, ibu bocah 7 tahun korban pemerkosaan itu
sudah melapor ke Komnas PA per 11 Januari 2013, dengan nomor registrasi
0442/Komnas PA/HS. "Mereka sih akan berusaha membantu di tingkat
Polres, sekarang belum ada lanjutannya lagi," jelas Ri ketika ditemui di
rumah tetangga kontrakannya, Kamis (31/1/2013).
Sementara Ketua
Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mendesak Polres Jaktim
untuk menangkap RA. Namun karena masih di bawah umur 18 tahun, Arist
meminta RA ditahan di sel terpisah dari orang dewasa.
"Demi
keadilan, sebaiknya ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dan
kabur. Apalagi ada visum. Perlu ada penahanan. Tapi karena masih di
bawah umur, tidak boleh dijadikan satu dengan tahanan dewasa," kata
Arist.
Apalagi, Arist mendengar bahwa pelaku sudah tidak tampak
di sekitar Kramatjati. "Nah ini, pelaku bisa dihadirkan atau tidak.
Kalau tidak ini bisa menjadi kelalaian polisi. Kan itu disaksikan adik
(korban) nya sendiri (pemerkosaannya). Adiknya saja yang sekecil itu
bisa membela kakaknya dengan memukul-mukulkan sapu ijuk ke kepala.
Adiknya saja tahu harus bertindak, apalagi polisi?" sindir Arist.
Sementara
sebelumnya diberitakan Polres Jaktim tidak bisa menahan RA yang
dituding sebagai pelaku pencabulan lantaran masih di bawah umur. Namun
pihaknya akan menjamin kasus ini terus berjalan.
"Waktu datang ke
penyidik dia (RA) bilang usianya 13 tahun, sehingga tidak dilakukan
penahanan, tapi setelah diperiksa ternyata KK-nya, usia dia 17 tahun,"
jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi saat
dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Didi menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, selain berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.
"Ditambah
lagi kasus ini juga masih diteliti oleh tim Bapas (Balai
Permasyarakatan), semoga saja minggu depan kasus ini akan ditargetkan
selesai dan bisa diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Didik
menuturkan sampai saat ini pihak kepolisian masih terus memproses meski
pelaku tidak ditahan, dan perkara ini tetap masih berjalan.
"Saya
jamin pelaku bisa dihadirkan di persidangan. Kasus ini tetap berjalan
sehingga tidak diberhentikan dan akan segera disidangkan," tuturnya.
Didik juga membantah da polisi yang meminta sejumlah uang pada Ri agar kasus pemerkosaannya ditangani.
"Setelah saya konfirm ke tim penyidik, tidak ada permintaan dana sepeser pun. Jadi intinya penyidik tidak minta dana," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar