Rivki - detikNews
Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri rupanya mengirim
surat per tanggal 25 Januari lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat
tersebut berisi permohonan Aceng kepada MK terkait putusan Mahkamah
Agung (MA) yang mengamini pemakzulan dirinya.
Rupanya, surat
permohonan fatwa itu ditolak MK karena salah alamat. Sebagaimana diatur
dalam UU MK tidak bewenang mengadili putusan MA.
"MK tidak
bersedia memberikan fatwa karena MK tidak berurusan dengan hal itu,"
ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Mahfud memerintahkan kepaniteraan MK untuk membuat surat penolakan permohonan fatwa Bupati Aceng.
"Hari
ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada
Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK mengenai putusan MA," jawab Mahfud.
Sebagaimana
dimaksud, surat permohonan fatwa tersebut meminta MK agar menjelaskan
apakah pemberhentian bupati Aceng sudah tepat atau tidak. Aceng, memohon
kepada MK untuk memberi penjelasan dan/atau fatwa tentang apa
syarat-syarat dan ketentuan seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan
dan siapakah yang memiiki kewenangan untuk memberhentikannya.
Mahfud
mengatakan upaya yang dilakukan oleh Aceng dengan mengirim surat ke MK
adalah perbuatan sia-sia. Bahkan, Mahfud meminta Menteri Dalam Negeri
dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
"Karenanya,
Mendagri dan DPRD Garut dipersilahkan segera mengeksekusi hal itu tanpa
menunggu putusan dari MK. MK menolak surat itu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar