Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Pansus UU Narkotika Prof Dr
Sudigdo Adi SpKK menegaskan bahwa zat cathinone sama dengan katinona
yang ada dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Zat itu adalah zat lama
karena sudah diketahui susunan kimianya.
"Sama," tegas Prof Dr
Sudigdo Adi, SpKK yang menyusun UU Narkotika ini ketika ditanya apakah
sama zat cathinone yang disebutkan BNN dengan katinona di UU Narkotika,
dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2013) malam.
Zat cathinone itu
dimasukkan dalam Narkotika Golongan I, menurut Sudigdo karena zat
aktifnya bisa merusak susunan saraf pusat manusia. Derajatnya, bisa
disamakan dengan cannabis atau ganja.
"Dulu banyak pertimbangan
waktu di dalam pansus ada beberapa obat sebenarnya tak dimasukkan. Namun
dengan pertimbangan dari anggota DPR yang lain, termasuk derivatnya,
dan pertimbangan-pertimbangan dari anggota DPR yang lain dimasukkan ke
golongan yang dilarang," jelas dia.
Pansus UU Narkotika saat itu
dalam menggolongkan narkotika dari golongan I hingga golongan III,
merujuk pada konvensi WHO tentang daftar barang-barang psikotropika,
kemudian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) serta dari Ditjen
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Dari situ kemudian terjadi
perdebatan di antara anggota pansus. Sudigdo mencontohkan ganja, ada
yang menganggap tak berbahaya, ada yang menganggap berbahaya. Alasannya
macam-macam, setuju atau tidak setuju dianggap golongan I, ternyata
tergantung hukum di antara masing-masing anggota WHO.
"Karena zat
aktifnya merusak saraf pusat lama-lama. Kalau sekali nggak apa-apa,
kalau sudah kronik, berkali-kali lama-lama nggak bisa disembuhkan
orangnya. Sebagai dokter kan waktu itu lebih baik prevent (mencegah)
daripada nanti mengobati bila telanjur kena," jelas guru besar Fakultas
Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) ini.
Jadi itu zat lama atau baru?
"Ya
lamalah, kalau sudah diundangkan di lembaran negara dan sudah diketahui
susunan kimianya ya lama. Baru mungkin di Indonesia, atau teman-teman
BNN baru tahu atau mungkin yang menyembunyikannya pintar," jawab pria
yang dulu duduk di Komisi Kesehatan dari FPDIP ini.
Dalam lampiran I UU Narkotika, cathinone masuk dalam urutan ke-35.
Namun, dalam lampiran itu ditulis sebagai katinona, dengan penjelasan
(-)-(S)-2-ainopropiofenon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar