BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 Januari 2013

Eks Ketua Pansus UU Narkotika: Cathinone = Katinona, Zat Lama Bukan Baru

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Mantan Ketua Pansus UU Narkotika Prof Dr Sudigdo Adi SpKK menegaskan bahwa zat cathinone sama dengan katinona yang ada dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Zat itu adalah zat lama karena sudah diketahui susunan kimianya.

"Sama," tegas Prof Dr Sudigdo Adi, SpKK yang menyusun UU Narkotika ini ketika ditanya apakah sama zat cathinone yang disebutkan BNN dengan katinona di UU Narkotika, dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2013) malam.

Zat cathinone itu dimasukkan dalam Narkotika Golongan I, menurut Sudigdo karena zat aktifnya bisa merusak susunan saraf pusat manusia. Derajatnya, bisa disamakan dengan cannabis atau ganja.

"Dulu banyak pertimbangan waktu di dalam pansus ada beberapa obat sebenarnya tak dimasukkan. Namun dengan pertimbangan dari anggota DPR yang lain, termasuk derivatnya, dan pertimbangan-pertimbangan dari anggota DPR yang lain dimasukkan ke golongan yang dilarang," jelas dia.

Pansus UU Narkotika saat itu dalam menggolongkan narkotika dari golongan I hingga golongan III, merujuk pada konvensi WHO tentang daftar barang-barang psikotropika, kemudian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) serta dari Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Dari situ kemudian terjadi perdebatan di antara anggota pansus. Sudigdo mencontohkan ganja, ada yang menganggap tak berbahaya, ada yang menganggap berbahaya. Alasannya macam-macam, setuju atau tidak setuju dianggap golongan I, ternyata tergantung hukum di antara masing-masing anggota WHO.

"Karena zat aktifnya merusak saraf pusat lama-lama. Kalau sekali nggak apa-apa, kalau sudah kronik, berkali-kali lama-lama nggak bisa disembuhkan orangnya. Sebagai dokter kan waktu itu lebih baik prevent (mencegah) daripada nanti mengobati bila telanjur kena," jelas guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) ini.

Jadi itu zat lama atau baru?

"Ya lamalah, kalau sudah diundangkan di lembaran negara dan sudah diketahui susunan kimianya ya lama. Baru mungkin di Indonesia, atau teman-teman BNN baru tahu atau mungkin yang menyembunyikannya pintar," jawab pria yang dulu duduk di Komisi Kesehatan dari FPDIP ini.

Dalam lampiran I UU Narkotika, cathinone masuk dalam urutan ke-35. Namun, dalam lampiran itu ditulis sebagai katinona, dengan penjelasan (-)-(S)-2-ainopropiofenon.

Tidak ada komentar: