INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma
Sundari menilai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Bupati Garut
Aceng Fikri bersalah, telah memenuhi rasa keadilan kaum perempuan.
"Selama
ini sulit mewujudkan keadilan bagi kaum hawa. Putusan MA itu sinyal
positif bagi kepentingan perempuan. Saya menyambut baik putusan MA itu,"
kata Eva di Jakarta, Kamis.
Anggota DPR RI dari PDIP itu menilai
tepat putusan MA tersebut. "Karena ada pelanggaran hukum (kawin siri)
yang ilegal dilakukan Aceng Fikri," tambah Eva.
Eva juga meminta
semua pejabat publik belajar dari kasus Aceng. "Tingkat kepekaan gender
sekarang ini masih rendah. Diharapkan kasus Aceng bisa diambil
hikmahnya," kata Eva.
MA mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri yang dimohon DPRD Garut.
"Mengadili,
mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No:172/139/DPRD tanggal 26
Desember 2012," Juru Bicara MA Ridwan Masyur kemarin. [ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar