Ferdinan - detikNews
Jakarta - Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy
Prasetiya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
hari ini. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembahasan
anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Sidang
dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB, Senin (28/1/2013) di Pengadilan
Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. "Pak Zulkarnaen dan Dendy satu
berkas dakwaan," kata pengacaranya Erman Umar, Minggu (27/1) malam.
Di
dalam proyek ini, Zulkarnaen yang merupakan anggota Fraksi Golkar di
Komisi VIII diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan
Alquran di Kemenag.
Sedangkan, Dendy diduga menjadi perantara
yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek
pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga
menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek
serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
Sementara untuk
proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga
sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31
miliar pada 2010-2011.
"Pak Zul hanya bantu nelpon-nelpon karena dia kenal orang-orang Depag," kata Erman.
Menurutnya, Zulkarnaen dan Dendy siap menjalani persidangan. "Pak Dendy kondisi kesehatannya sudah membaik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar