BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 Januari 2013

ICW: 8 Hakim Agung yang Baru Harus Berani Hukum Berat Koruptor!

Rivki - detikNews

Jakarta - Delapan hakim agung telah terpilih melalui hasil seleksi di DPR beberapa hari lalu. Indonesia Corruption Watch (ICW)berharap para hakim agung baru itu membuat citra Mahkamah Agung (MA) lebih baik dan berani menghukum koruptor dengan hukuman yang berat.

"ICW minta hakim agung baru jangan jadi mafia hukum yang justru akan memperburuk MA," kata koordinator ICW bidang hukum, Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/1/2013).

Dia mengatakan, MA saat ini sangat membutuhkan figur hakim agung yang anti koruptor. Hal itu harus dilakukan karena kasus korupsi di Indonesia sudah sangat kronis.

"Hakim agung harus berani menghukum berat koruptor dan menolak jadi koruptor berbaju hakim agung," ucapnya.

Emerson meminta agar para hakim agung yang baru terpilih itu menjaga nama korps lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dia mengatakan, proses seleksi hakim agung tahun ini cukup ketat.

"Keberadaan 8 hakim agung harapannya memperbaiki citra MA dan bukan justru sebaliknya memperburuk," tutup Emerson.

Berikut 8 nama hakim agung terpilih tersebut:

1. Desnayeti, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Padang, spesialis perkara pidana dengan 25 suara
2. Mayjen Burhan Dahlan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2, spesialis perkara pidana militer dengan 43 suara
3. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA, spesialis perkara perdata dengan 52 suara
4. Margono, hakim tinggi PT Makassar dengan 47 suara
5. Hamdi, hakim tinggi PT Yogyakarta dengan 54 suara
6. M Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas MA, spesialis perkara pidana dengan 54 suara
7. Irfan Fachruddin, hakim tinggi PT TUN Jakarta, spesialis perkara tata usaha negara dengan 40 suara
8. Yakup Ginting, hakim PT Jambi dengan 23 suara

Tidak ada komentar: