Jakarta - Langkah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang M Daming Sunusi dinilai tepat. Sebab candaan pemerkosaan di DPR saat fit and proper test calon hakim agung itu mencederai rasa keadilan.
"Meskipun Daming berkilah dengan alasan candaan untuk mencairkan suasana, ucapan Daming sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan publik -- terutama korban pemerkosaan-- terhadap profesi kemuliaan hakim dan menambah deretan panjang ketidak percayaan terhadap lembaga peradilan," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (22/1/2013).
Menurut YLBHI, hakim merupakan figur sentral dalam institusi peradilan. Oleh sebab itu hakim berkewajiban menunjukan sikap yang cerdas baik moral maupun prilakunya dalam menjalankan fungsi yudisial maupun kesehariannya. Hal ini sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim serta mempunyai integritas yang tinggi terhadap keilmuannya.
"YLBHI juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menentukan jadwal sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan segera memilih anggota majelis hakimnya yang merupakan gabungan dari lembaga KY dan MA," lanjut Bahrain.
MKH merupakan pengadilan etik bagi para hakim yang diduga kuat melanggar kode etik. Sanksi yang dijatuhkan bisa hukuman ringan, sedang hingga pemecatan.
"MKH tentunya digelar untuk membuktikan pelanggaran kode etik terhadap calon hakim agung Daming Sunusi atas ucapannya yang tidak bermoral dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung tersebut," ujar Bahrain.
Berkaca dari kasus Daming, YLBHI berharap KY untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap tingkah laku para hakim baik yang bersentuhan dengan kasus-kasus asusila maupun tidak.
"Karena sangat mungkin dalam penanganan kasus-kasus asusila justru menjadi bahan tertawaan oleh hakim dalam persidangan perkara tindak asusila," cetus Bahrain.
Pemecatan Daming pun menjadi sejarah baru KY yaitu merekomendasikan pemberhentian dalam tempo sesingkat-singkatnya, 3 hari sejak diterima laporan. Ini tercepat dalam sejarah KY, sejak pertama KY berdiri 2005 lalu.
"Semua komisioner KY sepakat Daming melanggar etik. Terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada komisioner KY yang tidak setuju dengan sanksi pemberhentian Daming," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
Atas pemecatan ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar