Jpnn
JAKARTA -
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menerima begitu saja alasan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang menyebut putusan
sidang ajudikasi terkait sengketa kunci jawaban Ujian Nasional (UN), di
Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai putusan yang tak logis.
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik (MPP ICW), Febri Hendri mengatakan, atas putusan sidang ajudikasi KIP itu pihak Kemdikbud hanya punya dua pilihan.
Pertama, Kemdikbud mengajukan keberatan kepada KIP dengan menyertakan alasan dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. "Kedua, menerima putusan KIP dengan memberikan akses pada ICW untuk melihat kunci jawaban yang disengketakan," kata Febri menjawab JPNN, Senin (3/6).
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan kunci jawaban UN masuk informasi yang dikecualikan dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Apabila informasi dikecualikan itu dilihat maka informasi itu tidak lagi rahasia.
Nuh juga mempersilahkan ICW menggugat Permendikbud tentang informasi yang dikecualikan itu ke MA apabila ICW tetap ingin mengakses kunci jawaban UN tahun 2012 yang diinginkannya.
Menanggapi hal ini, Febri Hendri menilai gugatan ke MA itu bisa dilakukan kalau pihaknya mengajukan judicial review (JR) untuk menghapuskan semua informasi yang dikecualikan di Permendikbud menjadi informasi publik.
"Kan ini tidak menghapuskan semua info dikecualikan dalam Permendikbud menjadi info publik. Tapi kami hanya ingin mengakses kunci jawaban (UN) dengan kode tertentu pada tahun tertentu," pungkasnya.(fat/jpnn)
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik (MPP ICW), Febri Hendri mengatakan, atas putusan sidang ajudikasi KIP itu pihak Kemdikbud hanya punya dua pilihan.
Pertama, Kemdikbud mengajukan keberatan kepada KIP dengan menyertakan alasan dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. "Kedua, menerima putusan KIP dengan memberikan akses pada ICW untuk melihat kunci jawaban yang disengketakan," kata Febri menjawab JPNN, Senin (3/6).
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan kunci jawaban UN masuk informasi yang dikecualikan dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Apabila informasi dikecualikan itu dilihat maka informasi itu tidak lagi rahasia.
Nuh juga mempersilahkan ICW menggugat Permendikbud tentang informasi yang dikecualikan itu ke MA apabila ICW tetap ingin mengakses kunci jawaban UN tahun 2012 yang diinginkannya.
Menanggapi hal ini, Febri Hendri menilai gugatan ke MA itu bisa dilakukan kalau pihaknya mengajukan judicial review (JR) untuk menghapuskan semua informasi yang dikecualikan di Permendikbud menjadi informasi publik.
"Kan ini tidak menghapuskan semua info dikecualikan dalam Permendikbud menjadi info publik. Tapi kami hanya ingin mengakses kunci jawaban (UN) dengan kode tertentu pada tahun tertentu," pungkasnya.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar