Jpnn
JAKARTA –
Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar
terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian Agama
Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang
diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 12 tahun. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi hukuman tersebut.
“Kita apresiasi karena biasanya putusan itu satu pertiga dari tuntutan,
(tapi) ini kan lebih dari tuntutan (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Johan
Budi Sapto Prabowo, Minggu (2/6).
Johan mengakui, tentunya Majelis Hakim Tipikor memiliki pertimbangan
sendiri dalam menjatuhkan vonis itu. Misalnya, dari pengaruh kasus yang
dilakukan oleh terdakwa ini. “Pemberantasan korupsi itu perlu extra,
perlu langkah-langkah yang luar biasa,” katanya.
Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya terbukti melakukan korupsi
terkait pengadaan proyek Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer
anggaran tahun 2011 2012.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen
Djabar, sedangkan Dendy Prasetya divonis delapan tahun penjara. Atas
putusan ini, Zulkarnaen dan Dendy menyatakan banding. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar