Pewarta: Munawar Mandailing
Medan (ANTARA News)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
mengatakan, secara umum, kesadaran antikorupsi dan pemahaman atas
penolakan terhadap suap, gratifikasi, serta uang pelicin sudah tinggi.
"Baik perusahaan swasta, BUMN maupun perusahaan multinasional
memiliki kebijakan dan aturan internal tentang suap, gratifikasi, hadiah
dan uang pelicin," katanya di Medan, Senin.
Hal tersebut merupakan hasil workshop dan rumusan poin-poin penting
pada Pertemuan Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik di Medan. Pertemuan itu
diikuti 300 peserta termasuk dari Irjen Kemendikbud, Irjen Kementerian
Agama, BPK dan instansi pemerintah.
Bambang mengatakan, semuanya diatur dalam peraturan khusus dan kode
perilaku yang mengatur trasparansi dan praktik bisnis yang bersih
dengan tingkat kedalaman dan pelaksanaanya bervariasi.
Namun, kenyataannya pemberian gratifikasi dan uang pelicin di dalam
praktik bisnis masih tinggi dan inilah yang menjadi tantangan.
"Karena kita dapat menghentikan dan mencegah suap, gratifikasi dan
uang pelicin dengan membuat sistem pengawasan dan kepatuhan yang baik di
lembaga layanan publik, pemerintah dan swasta, serta menerapkan audit
dan pengawasan melekat," ucap dia.
Dia mengatakan, atasan harus memberi contoh dan menunjukkan
komitmen yang kuat dan instruksinya yang tegas harus bermula dari
seorang atasan.
"Kepatuhan terhadap perilaku harus dimulai dari pucuk pimpinan,
sehingga bawahan akan meniru dan mematuhi kode tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua KPK menyebutkan, beberapa tantangan yang diidentifikasi
dalam workshop yakni, gratifikasi dan uang pelicin, sulit untuk
membuktikannya karena umumnya kurang bukti dan dengan jumlah yang tidak
terlalu besar.
Di sisi penerima, umumnya penerimaan semacam ini tidak
tercatat.Namun demikian, biasa pihak swasta mencatat semua
pengeluarannya melalui berbagai bentuk nama pengeluaran seperti uang
marketing, promosi, uang konsultansi dan bentuk lainnya.
Hanya sedikit pejabat publik yang secara sukarela melaporkan karena
khawatir harus membuka identitas dan akibat yang dialami karena
melaporkan. Deteksi semakin sulit karena semakin bervariasinya cara dan
modus pemberian uang.
Meningkatnya perlawananan dari pihak-pihak terkait untuk
menghentikan praktik memberi uang pelicin atau menerima gratifikasi.
Solusi yang direkomendasikan adalah, di setiap negara dan anggota
Asia Pacifik Ekonomic Cooperation (APEC), ada keunikan
perundang-undangan dan regulasi mengatur suap, gratifikasi dan uang
pelicin.
Namun demikian ada kesamaan keinginan untuk memperkuat kerja sama
dan aliansi antara pemerintah dan swasta dalam mengatasi suap,
gratifikasi dan uang pelicin.
Dibutuhkan pendekatan strategi dengan menghentikan pemberian suap,
gratifikasi dan uang pelicin oleh swasta dan masyarakat (supply
strategy) dan melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk
menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin.
Tata kelola pemerintahan dan kooperasi yang baik adalah keharusan.
"Pencegahan dari kedua belah pihak dapat dilakukan melalui
pengaturan dalam kode etik dan peraturan internal lainnya, selain
perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang. (M034/E008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar