Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - DPR hari ini menggelar rapat paripurna untuk
mengesahkan RUU Ormas. 8 Fraksi kecuali PAN telah menyetujui RUU yang
sempat menjadi kontroversi ini.
"Akan disahkan di pembicaraan
tingkat II, sesuai keputusan rapat pada hari Kamis (20/6) yang lalu,"
kata Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak, saat dihubungi, Senin
(24/6/2013).
Deding mengatakan Fraksi Partai Demokrat, Golkar,
PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura telah menyetujui RUU tersebut.
Sedangkan PAN masih belum memberikan persetujuan.
"PAN belum menyetujui. PAN sepertinya masih harus mendalami," ujarnya.
Menurut
politikus Golkar ini, telah banyak perubahan di draft RUU Ormas.
Perubahan ini telah menampung aspirasi dan masukan dari berbagai
kalangan.
"Sudah banyak perubahan yang signifikan, sudah banyak penyempurnaan," tuturnya.
Beberapa
perubahan yang signifikan di antaranya soal asas dan administrasi
ormas. Draft RUU Ormas yang terbaru tak lagi membatasi asas suatu ormas.
"Asas
ormas adalah yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu juga
ormas yang sudah ada tidak perlu mendaftar lagi," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar