Pewarta: Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
nonaktif Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam
kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim ditahan
penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
"Malam ini langsung ditahan," kata Direktur
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto kepada pers di
Makassar, Selasa malam.
Ia mengemukakan, penahanan tersangka Abraham Samad karena secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi
tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain
itu, menurut dia, alasan objektifnya adalah dugaan pasal yang
disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar