Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama M
Jasin menegaskan bahwa seorang pegawai yang diberikan amanah harus
akuntabel dalam segala bidang kerja yang dilakukan, terlebih harta yang
diperoleh seorang aparatur sipil negera berasal dari rakyat.
“Kita
sebagai pegawai, diberikan amanah, untuk dapat berakuntabilitas dalam
segala bidang kerja yang kita lakukan. Harta kita ini berasal dari
rakyat,” kata m Jasin Hal saat membuka acara tata cara pengisian Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Kementerian Agama Jakarta,
Senin.
M Jasin yang didampingi Dirjen PHU Abdul Djamil
mengatakan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai
bidang, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar
tercapainya upaya pencegahan tidak pidana korupsi dan penyimpangan
lainnya dapat diminimalisasikan.
Di negara lain, seperti Eropa,
Asia Tenggara, Amerika Utara, Amerika Latin, sudah menggunakan
pengukuran laporan harta kekayaan.
“Bahkan di Prancis dan Korea,
seluruh penduduknya sudah memiliki laporan harta kekayaan, dan termasuk
lingkungan swasta harus melaporkan harta kekayaannya,” jelas Irjen.
M
Jasin menjelaskan itu semua, karena pernah menjabat sebagai Karo
Perencanaan di LHKPN. "Di dunia yang semakin transparan ini, kita
termasuk yang paling akhir," katanya.
Intinya, lanjut Yasin, yang mencegah korupsi paling manjur adalah diri masing-masing untuk tidak melakukan penyimpangan.
"Pada
dasarnya memang, jika para pegawai/pejabat tidak mengisi laporan harta
kekayaan ini akan diberikan sanksi. Daripada kita kena sanksi, lebih
baik kita mengisi laporan harta kekayaan ini,” tandas Jasin.
Ia
mengatakan, sesuatu hal yang sulit jika biasa dilakukan pasti akan
menjadi ringan. Sebagai pegawai pemerintah dan penyelenggara negara,
konsekuensinya kita harus transparan, berakuntabilitas.
“Kita
dibayar pakai uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan oleh kita
sendiri kepada masyarakat,” pesan Jasin sebagaimana dikutip
kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar