Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan
kembali (PK) dua gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Dua gembong
yang PK-nya ditolak adalah Marthin Anderson alias Belo asal Ghana dan
Serge Atlaoui asal Prancis.
Upaya PK keduanya diputus pada hari
Selasa (21/4/2015) oleh MA. Upaya PK mereka ditolak oleh hakim agung
Artidjo Alkotsar sebagai ketua majelis dengan suara bulat.
Untuk Belo, majelis berpendapat tidak ditemukannya bukti baru dalam PK yang diajukan.
"Karena
hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar,
yaitu terdakwa/terpidana pemohon PK menjual, menyalurkan, menyerahkan
dan menjadi perantara dalam jual beli dengan barang bukti antara lain
heroin murni," ucap Artidjo dalam putusannya, Rabu (22/4/2015).
Untuk
Sergei majelis menganggap tidak ada kekeliruan dalam putusan
sebelumnya. Oleh karena itu, majelis yang beranggotakan hakim agung Prof
Surya Jaya dan Suhadi menegaskan Sergei terbukti bersalah melanggar
Undang-Undang.
"Karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah
dipertimbangkan dengan benar, yaitu perbutan terdakwa/terpidana pemohon
PK yang memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
psikotropika golongan I secara terorganisasi memproduksi psikotropika,"
ucap Artidjo dalam putusan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar