Jpnn
JAKARTA - Dinas
Perumahan dan Gedung DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan terhadap
pengelola Apartemen Kalibata City. Ini dilakukan terkait kasus
prostitusi yang terjadi di tempat itu.
"Kalau memang ada prostitusi di
Apartemen Kalibata City, kami akan panggil," kata Kepala Dinas
Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Aji Lestari di Balai Kota, Jakarta,
Senin (27/4).
Ika menyatakan, Apartemen Kalibata City
belum membentuk perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS). Saat ini, baru
ada panitia musyawarah yang berfungsi untuk membentuk PPRS.
Namun menurut Ika, hal itu tidak menjadi
hambatan bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk memanggil pengelola
Apartemen Kalibata City. Sebab, kata dia, Pemprov DKI memiliki kewajiban
untuk melakukan pemanggilan.
"Namun demikian, tetap saja, karena
memang menjadi binaan kami untuk apartemen-apartemen ini dan dalam waktu
dekat kami akan panggil pengelolanya untuk minta penjelasan," tandas
Ika.
Seperti diketahui,petugas kepolisian
menggerebek dua unit tower di Apartemen Kalibata yakni, nomor 05CT Tower
Jasmine dan Nomor 08AU Tower Herbras pada Jumat malam (24/4). Polisi
menangkap seorang pria berinisial FMH.
FMH sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh pihak kepolisian. FMH selama enam bulan ini menjadi tangan kanan
bos sindikat yang belum tertangkap polisi.
FMH mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta
setiap bulannya. Warga Pondok Bambu, Jakarta Timur ini memiliki tugas
menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan yang hendak datang.
Petugas kepolisian menyita barang bukti
berupa satu unit telepon selular, dua kartu akses apartemen, satu buah
alat kontrasepsi, uang tunai Rp 600.000, satu buah kartu tanda penduduk
FMH dan satu kunci kamar. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar