Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketertutupan Mahkamah Agung (MA) dalam
mengadili gugatan judicial review peraturan di bawah UU dipersoalkan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pemerintah mendorong MA untuk mengelar
sidang tersebut secara terbuka dan dibuka untuk umum.
"Pemerintah
sendiri sebetulnya mendorong agar uji materiil peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang itu paling tidak dibuka
sekali," kata kuasa
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian
Hukum dan HAM Mualimin Abdi sebagaimana dikutip detikcom dari website
MK, Jumat (17/4/2015).
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara
nomor 30/PUU-XIII/2015 di ruang sidang pleno MK, Kamis (16/4 kemarin).
Menurut pemerintah, Pasal 31A UU Mahkamah Agung sudah pada posisi yang
tepat. Menurut Pemerintah ketentuan tersebut secara keseluruhan memang
dimaksudkan tidak mengatur secara detail yang terkait dengan hukum
acara.
Mualimin mengaku pemerintah tengah berdiskusi dengan MA
agar sidang uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dibuka untuk mendengarkan keterangan para pihak. Sebab,
pemerintah juga kesulitan untuk menyampaikan keterangannya ke MA.
"Kadang-kadang
batas waktu 14 hari tahu-tahu sudah habis karena Pemohon seringkali
menyampaikan permohonannya lewat pos," tutur Mualimin.
Oleh
karena itu, dia menegaskan hal yang tepat yaitu mengatur hukum acara MA
di dalam Peraturan MA seperti pada Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berketetapan mestinya Pemohon mengajukan uji materiil
terhadap peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 agar didorong
menjadi peradilan yang atau pemeriksaan yang sifatnya terbuka, dan
mengundang para pihak.
"Mestinya, terkait dengan keinginan Pemohon, maka diatur di peraturan Mahkamah Agung itu sendiri," cetus Mualimin.
Ketertutupan MA itu dipersoalkan Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin
dan menggugat MA ke MK. Mereka merupakan pemohon judicial review di MA
tapi 7 tahun tidak ada perkembangan. Ketiganya lalu menggugat Pasal 31A
ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:
Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:
Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah
Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan
putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar