Jpnn
JAKARTA - Peringatan
hari Kartini 22 April, diisi dengan koreksi terhadap pemerintah Jokowi.
Gerakan Perempuan Menagih Nawacita meminta Presiden untuk memperhatikan
lima hal.
Pertama, mengingatkan kembali dan
mendesak Presiden Jokowi-JK untuk memenuhi janji Visi-Misi dalam
Nawacita terutama janji untuk mewujudkan UU Perlindungan PRT .
Kedua, mendesak Presiden Jokowi-JK untuk
membatalkan Roadmap Zero Domestic Workers. Ketiga, mendesak Presiden
Jokowi-JK untuk aktif memperjuangkan keselamatan warga negaranya baik di
dalam maupun di luar negeri.
Keempat, mendesak Presiden untuk segera
meratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT untuk perlindungan PRT
dalam negeri dan migran.
Terakhir, menuntut presiden sebagai
kepala negara menghapus hukuman mati dari UU/hukum di Indonesia paling
tidak saat ini memberikan grasi kepada seluruh terpidana mati dan
menggantinya menjadi hukuman seumur hidup.
“Hal ini akan membuat pemerintah
mempunyai legitimasi untuk membela kepentingan warga negara yang
terancam dihukum mati dan sekaligus akan membuat Indonesia dipandang
masayarakat dunia sebagai Negara beradab,” kata Gerakan Nawacita seperti
yang dilansir Fajar Online (Grup JPNN.com) Selasa (22/4).
Tuntutan tersebut diinisasi oleh JALA
PRT, yang merupakan jaringan Advokasi untuk perlindungan PRT dengan
keanggotaan individu dan organisasi di 10 Provinsi di Indonesia.
Beberapa jaringan pendukungnya adalah Indonesia Beragam, CWGI, WE Watch.
(iqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar