Pewarta: Riza Fahriza
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa
eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana
mati.
"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di
Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan surat itu bukan surat pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati.
"Ini bukan surat pemberitahuan kepada surat terpidana ya," katanya.
Dikatakan, surat tersebut merupakan yang lazim, bahwa setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada awal April 2015
telah menolak permohonan duo terpidana mati asal Australia "Duo Bali
Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Permohonan grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak juga hingga saat ini sudah berada di LP Nusakambangan.
Demikian juga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane
Fiesta Veloso asal Filipina, sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan
Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak
Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu,
akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada
putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional
Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin
seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat rute
Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Sampai sekarang, tercatat sebanyak 10 terpidana mati sudah siap-siap diesekusi mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar