Muchus Budi R. - detikNews
Solo - Puluhan eks nasabah reksadana Antaboga Bank
Century (sekarang Bank Mutiara) menggelar aksi di depan kantor Bank
Mutiara Cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Selasa (21/4/2015).
Aksi tersebut terkait penolakan pihak manajemen Bank Mutiara yang
menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) agar pihak bank
membayar kerugian 27 nasabah Antaboga Solo. Bahkan seorang pendemo
melempari papan nama bank dengan sandal.
MA sebelumnya pernah
memutuskan vonis kasasi berupa keharusan bagi Bank Mutiara untuk
mengganti rugi 27 nasabah Antaboga Solo, sebesar Rp 41 miliar. Namun
pihak Bank mutiara tetap bersikeras tidak bersedia membayar kerugian itu
dengan dalih bahwa reksadana adalah investasi yang bukan produk bank.
Hari
ini diadakan pertemuan di PN Surakarta yang melibatkan perwakilan Bank
Mutiara, perwakilan nasabah, dan pihak pengadilan. Pertemuan tersbut
dalam rangka aanmaning atau teguran kepada pihak Bank Mutiara agar
segera menjalankan putusan kasasi MA yang memenangkan eks nasabah
Antaboga.
"Kami sudah memberikan penjelasan bahwa tidak akan
melaksanakan putusan MA tersebut karena uang para nasabah itu tertanam
dalam reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Deltas Sekuritas.
Pengembalian hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank,
padahal faktanya klien kami tidak memegang uang tersebut," ujar kuasa
hukum Bank Mutiara, Medi Purba, usai pertemuan.
Sementara itu eks
nasabah tetap mendesak agar Bank Mutiara segera melakukan pembayaran
sesuai amar putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perwakilan
nasabah, Anton Ziput, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu sembilan
hari kepada pihak Bank Mutiara. Jika hingga sembilan hari tidak
dilaksanakan pembayaran, eks nasabah mendesak pengadilan melakukan
ekskusi.
Tak cukup dengan pertemuan, eks nasabah kemudian juga
mendatangi kantor Bank Mutiara Cabang Solo yang letaknya hanya beberapa
ratus meter dari PN Surakarta. Di depan kantor bank mereka beraksi
menggelar sejumlah poster kecaman dan tuntutan agar pembayaran uang
mereka segera dilakukan.
Aksi tersebut juga diikuti oleh Gayatri,
nasabah Antaboga asal Surabaya. Perempuan paruh baya itu terus
berteriak-teriak dan menari-nari dalam aksinya. Dia menilai pihak Bank
telah melecehkan putusan pengadilan yang memenangkan nasabah. Bahkan
saking jengkelnya, Gayatri juga melempari papan nama Bank Mutiara dengan
sandal yang dipakainya.
Aksi tersebut mendapatkan pengamanan
dari kepolisian dan pihak keamanan bank. Hingga aksi berakhir, mereka
tidak ditemui oleh manajemen Bank Mutiara Solo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar