BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 April 2015

Tolak Laksanakan Putusan MA, Bank Mutiara Solo Didemo Eks Nasabah

Muchus Budi R. - detikNews
Solo - Puluhan eks nasabah reksadana Antaboga Bank Century (sekarang Bank Mutiara) menggelar aksi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Selasa (21/4/2015). Aksi tersebut terkait penolakan pihak manajemen Bank Mutiara yang menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) agar pihak bank membayar kerugian 27 nasabah Antaboga Solo. Bahkan seorang pendemo melempari papan nama bank dengan sandal.

MA sebelumnya pernah memutuskan vonis kasasi berupa keharusan bagi Bank Mutiara untuk mengganti rugi 27 nasabah Antaboga Solo, sebesar Rp 41 miliar.‎ Namun pihak Bank mutiara tetap bersikeras tidak bersedia membayar kerugian itu dengan dalih bahwa reksadana adalah investasi yang bukan produk bank.

‎Hari ini diadakan pertemuan di PN Surakarta yang melibatkan perwakilan Bank Mutiara, perwakilan nasabah, dan pihak pengadilan. Pertemuan tersbut dalam rangka aanmaning atau teguran kepada pihak Bank Mutiara agar segera menjalankan putusan kasasi MA yang memenangkan eks nasabah Antaboga.

‎"Kami sudah memberikan penjelasan bahwa tidak akan melaksanakan putusan MA tersebut karena uang para nasabah itu tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Deltas Sekuritas. Pengembalian hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank, padahal faktanya klien kami tidak memegang uang tersebut," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, usai pertemuan.

Sementara itu eks nasabah tetap mendesak agar Bank Mutiara segera melakukan pembayaran sesuai amar putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perwakilan nasabah, Anton Ziput, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu sembilan hari kepada pihak Bank Mutiara. Jika hingga sembilan hari tidak dilaksanakan pembayaran, eks nasabah mendesak pengadilan melakukan ekskusi.

Tak cukup dengan pertemuan, eks nasabah kemudian juga mendatangi kantor Bank Mutiara Cabang Solo yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari PN Surakarta. Di depan ‎kantor bank mereka beraksi menggelar sejumlah poster kecaman dan tuntutan agar pembayaran uang mereka segera dilakukan.

Aksi tersebut juga diikuti oleh Gayatri, nasabah Antaboga asal Surabaya. Perempuan paruh baya itu terus berteriak-teriak dan menari-nari dalam aksinya. Dia menilai‎ pihak Bank telah melecehkan putusan pengadilan yang memenangkan nasabah. Bahkan saking jengkelnya, Gayatri juga melempari papan nama Bank Mutiara dengan sandal yang dipakainya.

Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan pihak keamanan bank. Hingga aksi berakhir, mereka tidak ditemui oleh manajemen Bank Mutiara Solo.

Tidak ada komentar: