Jpnn
JAKARTA - Hakim Agung
Gayus Lumbuun mengatakan tidak masalah jika Komisi Yudisial terlibat
dalam seleksi pengangkatan calon hakim, karena sudah diatur
undang-undang.
Menurut Gayus, turunan pasal 24A, 24B,
dan 24C UUD 1945 seperti yang spesifik di dalam UU nomor 49 tahun 2009
tentang Peradilan Umum, UU nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama,
UU nomor 51 tahun 2009 tentang TUN menyebutkan KY perlu dilibatkan dalam
seleksi hakim.
"Jadi ini lengkap menyebutkan untuk
rekrutmen hakim-hakim tingkat pertama dilakukan oleh MA bersama KY,"
ungkap Gayus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Gayus pula, KY memiliki peran
balances dari struktural MA. KY harus bisa menyoroti, mengkritisi,
berkontribusi dalam menyeleksi calon hakim.
Dia pun menegaskan, MA sudah menggunakan
blue print resmi dalam perekrutan calon hakim. Karenanya, kata Gayus,
gugatan uji materi yang dilakukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di
Mahkamah Konstitusi patut dipertanyakan.
"Karena blue print itu resmi sekali digunakan dalam seleksi hakim," tegas Gayus.
Sedangkan pengamat hukum Universitas
Trisakti Asep Iwan Iriawan juga setuju jika KY dilibatkan dalam
penyeleksian calon hakim tingkat pertama, supaya nantinya mudah dalam
mengawasi hakim sebagai pejabat negara.
"KY kan diberi kewenangan untuk menjaga
martabat, harkat jabatan hakim. Artinya, kalau KY sejak awal ikut
direncanakan, kan gampang kontrolnya," kata Asep pada kesempatan itu.
Menurut Asep, hakim merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi.
"Pengangkatan hakim harus transparan,
akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan
kontrolnya enak," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat
IKAHI Imam Soebechi mengajukan gugatan uji materi ke MK. IKAHI menilai
hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan
kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi
hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 14A ayat (2)
dan ayat (3) UU nomor 49 tahun 2009 juncto pasal 13A ayat (2) dan (3)
UUU UU nomor 50 tahun 2009 juncto pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU
nomor 51 tahun 2009. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar