Oleh :
Suryanta Bakti Susila, Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Maraknya prostitusi online melalui media
sosial atau sebuah website membuat pihak Polda Metro Jaya akan bekerja
sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, dalam memberantas
bisnis prostitusi ini.
"Sudah kita lakukan (bekerja sama dengan
Kemenkominfo), untuk memblokir situs-situs yang diduga sebagai tempat
prostitusi online," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Budi Wudjanarko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Senin 27 April 2015.
Selain bekerja sama dengan pihak
Kemenkominfo, kepolisian sudah membentuk tim khusus untuk memberantas
praktik prostitusi online tersebut.
"Sudah lama kita bentuk tim
khusus dari Ditreskrimum, terutama setelah kejadian kasus Deudeuh
beberapa waktu lalu kita tingkatkan kinerja tim ini," ujarnya.
Seperti
yang diketahui, pihak kepolisian pada Jumat lalu menggerebek Apartemen
Kalibata City dengan mengamankan satu orang tersangka dengan inisial
nama FMH (25. FMH diduga sebagai mucikari yang menawarkan para gadis
muda atau anak di bawah umur kepada pelanggan.
Selain menangkap
FMH, polisi juga mengamankan enam PSK muda dengan umur antara 14 tahun
sampai 20 tahun. Tarif yang ditawarkan FMH untuk memakai jasa para gadis
muda ini berkisar antara Rp600 ribu-3 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar