Oleh :
Bayu Adi Wicaksono, Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id - Mary Jane terpidana mati yang batal dieksekusi mati hingga saat ini masih berada di Pulau Nusakambangan.
Dari pantauan VIVA.co.id di
Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, sejak secara resmi urung
ditembak mati, Mary Jane tak kunjung menampakkan diri, Rabu 29 April
2015.
Tak ada tanda-tanda Mary telah meninggalkan Pulau Nusakambangan. Mary dikabarkan masih ditahan di LP Besi.
Terakhir kali rombongan yang keluar dari pulau itu hanyalah delapan
unit ambulans beserta mobil polisi yang membawa jenazah delapan
terpidana mati lainnya.
Sekitar pukul 03.25 WIB, dua adik kandung
Mary bersama kuasa hukumnya telah keluar dan meninggalkan
Nusakambangan. Mereka meninggalkan Nusakambangan menuju penginapan di
wilayah Cilacap dengan wajah berseri.
Sayangnya, kedua adik Mary hanya bungkam saat ditanyai wartawan seputar pembatalan eksekusi terhadap kakak mereka.
Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane hanya mengatakan, bahwa eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan ditunda.
Untuk
upaya hukum yang akan dijalani Mary, pihaknya belum mengetahui persis
akan seperti apa. "Ya, ditunda, kami belum tahu (hukum selanjutnya), "
ujar Agus.
Mary Jane batal dieksekusi setelah pemerintah melalui
Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan menunda eksekusi mati Mary atas
dasar permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquin.
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Tony Spontana, penundaan eksekusi untuk Mary Jane
dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan
diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang hari ini. Kristina
menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.
Dia orang yang
dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus
menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin.
"Permintaan
dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan
manusia menyerahkan diri di Filipina," katanya.
Mary Jane adalah
terpidana mati yanga ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara
Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba
jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp.5,5 miliar saat turun dari
pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Perjuangan
Mary keluar dari maut pun begitu panjang. Pada 2010 lalu, ia divonis
hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY. Terpidana
ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah
grasinya ditolak Presiden.
Namun, dalam sidang PK yang digelar di
PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan
tetap pada putusan PN Sleman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar