Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Sejumlah ibu-ibu berkebaya dan bercaping
terlihat lunglai keluar dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Semarang. Bahkan ada yang menyeka air mata karena sedih gugatan
terhadap izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen di Rembang yang
diajukan ditolak majelis hakim.
Hakim ketua, Susilowati Siahaan
menilai gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan
sejumlah warga Rembang itu sudah kadaluarsa. Seharusnya diajukan sebelum
90 hari setelah dikeluarkannya izin tanggal 7 Juni 2012 lalu. Sedangkan
masyarakat baru mulai terganggu kepentingannya pada April 2013.
"Pihak
penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014. Sesuai
undang-undang itu sudah melewati batas waktu dan kadaluarsa seperti yang
telah disebutkan pihak tergugat dalam eksepsinya," kata Susilowati,
Kamis (16/4/2015).
Meski menolak gugatan, majelis hakim memberi
waktu selama 14 hari kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir sebelum
menyatakan sikap.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa penggugat,
Siti Rahma Herawati mengajukan banding. Ia juga menyatakan sosialisasi
tentang keluarnya izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah
untuk pendirian pabrik tidak sampai ke warga.
"Sosialisasi itu hanya diketahui oleh aparat pemerintah, warga tidak mengetahuinya," tegas Siti.
Sementara
itu kuasa hukum tergugat intervensi yaitu dari PT Semen Indonesia,
Sadly Hasibuan, mengatakan pihaknya akan tetap merangkul pihak pro
maupun kontra dalam pengembangan pabrik semen di Rembang
"Semua pihak akan kami rangkul, termasuk yang kontra. Ini untuk memajukan Rembang," kata Sadly.
Sementara
itu ratusan orang yang menolak pabrik semen tersebut langsung
menghentikan orasinya ketika sejumlah ibu berkebaya itu keluar gedung
PTUN. Mereka kemudian duduk dan terdiam hening sampai kuasa hukum
penggugat datang menemui mereka.
Tidak lama setelah itu mereka
membubarkan diri termasuk dari kubu pendukung pabrik semen yang juga
melakukan aksi di depan PTUN Semarang. Sebelumnya di tengah massa,
Bambang Widjojanto sempat tampil dan melakukan orasi di atas truk
kelompok penolak pabrik PT Semen Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar