Hardani Triyoga - detikNews
akarta - Pemerintah Indonesia menyampaikan penyesalan
dan kekecewaan terkait pelaksanaan hukuman mati Karni Binti Medi Tarsim
oleh pemerintah Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
mengatakan pemerintah sudah mencoba upaya diplomatik serta hukum.
Hanif menjelaskan untuk langkah hukum, pemerintah sudah memberikan pendampingan dengan menyertakan pengacara.
"Menugaskan
pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada
Karni binti Medi Tarsim dalam setiap persidangan sampai pada tingkat
tertinggi," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya yang diterima
detikcom, Jumat (17/4/2015).
Untuk upaya diplomatik, pemerintah
menurutnya sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya menyampaikan
surat permohonan dari presiden sebanyak 3 kali. Surat tersebut 1 kali
disampaikan Presiden SBY pada 17 September 2014. Kemudian, 2 kali oleh
Presiden Jokowi yaitu pada 15 Januari 2015 dan 10 Februari 2015.
Selain
itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah menyampaikan
pendekatan kepada keluarga korban agar Karni bisa diberikan maaf.
Begitupun Duta Besar RI di Riyadh serta Konsulat Jenderal RI (KJRI) di
Jeddah sudah menemui pejabat tinggi terkait di Arab Saudi.
"KJRI
Jeddah menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Binti Medi
Tarsim kepada Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban. Namun keluarga
korban menolak memberikan maaf karena pembunuhan dianggap keji,"
tuturnya.
Namun, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak
memberikan notifikasi terlebih dulu sebelum eksekusi sangat disesali.
Secara tegas, pemerintah lewat Kemlu sudah menyampaikan kekecewaannya
dengan memanggil langsung Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa
Ibrahim Al-Mubarak.
Apalagi mengingat satu hari sebelum Karni dieksekusi, KJRI Jeddah
menyambangi penjara Madinah. Namun, tak ada informasi pemberitahuan
terkait pelaksanaan eksekusi.
"Kekecewaan Pemerintah Indonesia
atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih
dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional," katanya.
Lanjutnya,
pemerintah Indonesia akan terus melakukan upaya memberikan perlindungan
kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk yang
terancam hukuman mati. Menurut Hanif, dalam periode Juli 2011 - 31 Maret
2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari
hukuman mati.
Adapun sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015,
pemerintah Arab Saudi sudah menghukum mati 61 orang, dimana 36 orang
diantaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan
warga negara asing.
Warga negara asing tersebut berkewarganegaraan Suriah (5), Pakistan
(10), Myanmar (1), Yordania (3), Yaman (3), India (1), Filipina (1) dan
Indonesia (1). Hukuman mati ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
kasus pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar