Jpnn
JAKARTA - Ketua
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto
mengiingatkan KPU lebih berhati-hati dalam menerapkan aturan kampanye.
Alasannya, para calon kada (kepala daerah) tentu masih bisa mengakali
aturan yang telah dibuat.
Dalam hal nilai suvenir Rp 50 ribu dari
calon kepala daerah, misalnya, tidak dibatasi jumlah dan jenis
barangnya. Otomatis, calon kada bisa membuat barang tersebut dalam
kuantitas yang besar.
Panwaslu pun akan kesulitan mengawasi karena sudah disahkan dalam aturan. Belum lagi, kemungkinan laporan keuangan palsu.
’’Misalnya, hadiah cincin akik Rp 65
ribu dilaporkan Rp 50 ribu,’’ kata Didik yang menanggapi atas
kesepatakan untuk melegalkan pemberian kepada pemilih maksimal Rp 50
ribu oleh Komisi II DPR dan KPU.
Yang paling parah, dikhawatirkan frasa
’’apa pun’’ itu diartikan calon kada boleh memberikan uang asalkan tidak
lebih dari Rp 50 ribu.
Dampak lainnya, pengawas pemilu akan
bekerja lebih keras untuk bisa mengidentifikasi pelanggaran kampanye
model tersebut. Secara kasatmata, nilai satuan pemberian itu tergolong
kecil. Tidak sebanding dengan penyelidikan yang dilakukan.
Hal senada disampaikan Direktur
Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut dia, poin utama pada aturan
tersebut adalah ketegasan agar calon kada tidak sampai menafsirkan
macam-macam.
’’Tidak boleh ada penafsiran pemberian
itu dalam bentuk cash. Ini harus diatur secara eksplisit dalam peraturan
KPU,’’ tuturnya. (bay/byu/c4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar