Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) keberatan jika
Seleksi Pengangkatan Hakim (SPH) melibatkan Komisi Yudisial (KY).
Mereka lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ikahi
secara resmi mengajukan judicial review sejak tanggal 27 Maret 2015.
Ikahi menggugat kewenangan KY dalam menyeleksi hakim sebagaimana yang
dimaksud oleh Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang
Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koalisi Pemantau
Peradilan menyatakan, aksi Ikahi ini mengingatkan akan logika
ketertutupan MA di zaman orde baru. MA seolah ingin menjauh dari
pengawasan eksternal yang selama ini dilakukan KY.
"Padahal,
seleksi hakim adalah pintu masuk yang sangat strategis dalam melakukan
reformasi kelembagaan terhadap MA yang tidak kunjung selesai pasca
Reformasi," kata perwakilan koalisi, Dio Ashar, dalam rilis yang
diterima detikcom, Rabu (15/4/2015).
Menurut koalisi, secara
konstitusi tak ada yang salah dengan keterlibatan KY dalam seleksi
hakim. Berangkat dari hal tersebut, koalisi mengecam sikap Ikahi yang
mengajukan JR ke MK terkait dengan kewenangan KY dalam melakukan seleksi
hakim.
"Koalisi mengecam sikap Ikahi yang ingin mengembalikan
semangat ketertutupan seleksi hakim semasa Orde Baru yang bertentangan
dengan reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksudkan oleh konstitusi.
Serta Meminta MK untuk menolak judicial review yang diajukan oleh
Ikahi," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar