Pewarta: Darwin Fatir
Makassar (ANTARA News) - Tim Kuasa hukum menyatakan menolak
menandatangani surat penangkapan dan penahanan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad.
"Sejak awal sudah kami tegaskan tidak akan menandatangani surat
penahanan dan penangkapan apabila Abraham Samad ditahan," tegas tim
kuasa hukum Abraham, Kadir Wakonubun di Makassar, Selasa malam.
Menurut dia, penahanan kliennya tidak bisa dilakukan begitu saja
mengingat ada prosedur hukum yang berlaku padahal sebelumnya pihak
kepolisian berjanji tidak akan melakukan penahanan.
"Selain menolak menandatangi surat penahanan, kami juga meminta
pihak kepolisian menunjukkan dokumen asli seperti yang dituduhkan kepada
klien kami," tandas Wakil Direktur Anti Corupption Committee ini.
Kendati polisi menahan Abraham, pihaknya masih menunggu apakah
langkah kepolisian mampu menunjukkan dokumen asli tersebut sementara
izin tinggal dalam Kartu Keluarga asli Abraham tidak ada nama Feriyani
Lim tertera.
"Kami mendesak agar polisi menghadirkan dokumen tersebut secara
terbuka kepada pers untuk disampaikan ke publik. Lagipula si pelapor dan
tersangka Feriyani Lim tidak ditahan sampai sekarang, ini yang kami
rasa aneh" ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto
saat memberi keterangan kepada wartawan di Polda Sulselbar menyatakan
Abraham Samad resmi ditahan.
"Saudara AS ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri dan akan
menghilangkan barang bukti," katanya kepada jurnalis usai pemeriksaan.
Menurut dia, penyidik telah melengkapi berkasnyadan dukumen
pemalsuan dokuemen tersebut dan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna
menjalani proses hukum yang berlaku.
Selain itu tersangka dinyatakan diduga melanggar tindak pidana Pasal
264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 Undang
Undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi
Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
Samad sendiri menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Umum Polda
Sulsel selama hampir tujuh jam dari pukul 13.45 WITA hingga penahanan
sekitar pukul 20.30 WITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar