Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane
Fiesta Veloso, segera meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Wirogunan, Yogyakarta menuju Nusakambangan. Mary Jane dipindahkan
terkait pelaksanaan eksekusi mati yang segera dilakukan oleh Kejaksaan
Agung (Kejagung).
"Rencananya memang hari ini akan dipindahkan ke
Nusakambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T
Spontana saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015) dini hari. Namun Tony
tidak menyebut waktu pastinya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)
telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ratu narkoba asal
Filipina itu. Mary Jane rencananya akan ditempatkan di ruang khusus yang
terpisah dari terpidana lain. Hal itu dimaksudkan agar Mary Jane bisa
menerima kunjungan keluarga dengan lebih leluasa.
Mary Jane
merupakan salah satu terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi
mati. Namun masih ada terpidana mati lainnya yang menunggu proses hukum
yang belum selesai.
Jaksa eksekutor juga telah menerima surat
perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengenai
persiapan pelaksanaan eksekusi mati pada Kamis (23/4) kemarin. Hanya
saja belum ditentukan secara jelas kapan pelaksanaan eksekusi mati
tersebut.
Selain Mary Jane, MA juga telah menolak PK yang
diajukan oleh terpidana mati asal Prancis, Sergei Atloui dan warga
negara Ghana Martin Anderson. Namun jaksa masih menunggu putusan PK
dari satu terpidana mati lainnya yaitu Zainal Abidin.
Pihak MA
sendiri telah menyatakan bahwa PK Zainal Abidin segera diputuskan paling
lambat hari Senin (27/4) depan. Apabila PK itu ditolak maka jaksa akan
melakukan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati termasuk duo Bali
Nine yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar