Pewarta: Anita Permata Dewi
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
nonaktif Bambang Widjojanto menyambangi Bareskrim untuk menjalani
pemeriksaan terkait kasusnya.
"Nanti ya, setelah pemeriksaan," kata Bambang atau BW di Mabes Polri, Jakarta, Kamis siang.
Ia dan sejumlah kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri pada pukul 11.35 WIB.
Tak banyak komentar dari BW kepada awak media yang mengerumuninya. Ia pun langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
Bareskrim Polri pada Kamis kembali memanggil BW untuk diperiksa
dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang
pertama kali dilakukan sejak KPK dan Polri sepakat untuk meredakan
ketegangan setelah mencuatnya konflik antara kedua belah pihak.
Pemanggilan tersebut, menurut Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso untuk melengkapi keterangan dari BW terkait kasusnya.
"Untuk meminta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang.
Keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, tinggal keterangan
tersangka saja yang belum (lengkap)," kata Budi.
Ia pun menegaskan bahwa berlanjutnya pemeriksaan kasus AS dan BW jangan dikaitkan dengan konflik antarlembaga KPK-Polri.
"Ini sudah tidak ada hubungannya dengan lembaga KPK-Polri ya," katanya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh
saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin
Barat,Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim
Polri pada 23 Januari 2015.
Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar