Pewarta: Citro Atmoko
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan kewajiban pembayaran
ke International Monetary Fund (IMF) yang sedang ramai dibicarakan
akhir-akhir ini bukan merupakan utang.
"Pada dasarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi dan Pak SBY terkait kewajiban pada IMF tidak salah. BI punya kewajiban pada IMF tapi bukan utang," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs di Jakarta, Selasa.
Peter menegaskan, posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal.
"Kewajiban tersebut adalah alokasi SDR (special drawing rights) yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR tersebut," ujar Peter.
Sebagai anggota IMF, lanjut Peter, Indonesia membayar iuran sehingga kita memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa.
"Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban kita," kata Peter.
Peter menambahkan, sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR tersebut dilakukan dalam kewajiban pada IMF. Hal tersebut juga dilakukan oleh seluruh anggota IMF.
Menurut Peter,karena alokasi tersebut sebagai konsekuensi keanggotaan, maka akan tetap muncul sepanjang Bank Indonesia masih menjadi anggota.
"Berbeda dengan pinjaman ketika krisis 98 yang memang bisa dilunasi setelah kita punya kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan," ujar Peter.
Sementara itu, ujar Peter, utang Indonesia kepada IMF saat tahun 1998, dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang tergerus akibat krisis. Pinjaman tahun 1998 tersebut (9,1 miliar dolar AS), telah dilunasi seluruhnya pada 2006.
"Pada dasarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi dan Pak SBY terkait kewajiban pada IMF tidak salah. BI punya kewajiban pada IMF tapi bukan utang," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs di Jakarta, Selasa.
Peter menegaskan, posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal.
"Kewajiban tersebut adalah alokasi SDR (special drawing rights) yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR tersebut," ujar Peter.
Sebagai anggota IMF, lanjut Peter, Indonesia membayar iuran sehingga kita memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa.
"Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban kita," kata Peter.
Peter menambahkan, sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR tersebut dilakukan dalam kewajiban pada IMF. Hal tersebut juga dilakukan oleh seluruh anggota IMF.
Menurut Peter,karena alokasi tersebut sebagai konsekuensi keanggotaan, maka akan tetap muncul sepanjang Bank Indonesia masih menjadi anggota.
"Berbeda dengan pinjaman ketika krisis 98 yang memang bisa dilunasi setelah kita punya kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan," ujar Peter.
Sementara itu, ujar Peter, utang Indonesia kepada IMF saat tahun 1998, dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang tergerus akibat krisis. Pinjaman tahun 1998 tersebut (9,1 miliar dolar AS), telah dilunasi seluruhnya pada 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar